Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEMAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
225/Pid.Sus/2025/PN Dmk 1.ALFI NUR FATA, S.H., M.H.
2.ADI SETIAWAN, S.H,M.H.
ADAM PUTRA MAHESA Als ICAK Bin MUSLIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 225/Pid.Sus/2025/PN Dmk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2660 /M.3.31/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALFI NUR FATA, S.H., M.H.
2ADI SETIAWAN, S.H,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADAM PUTRA MAHESA Als ICAK Bin MUSLIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SUTARSAN, .,S.HADAM PUTRA MAHESA Als ICAK Bin MUSLIM
Dakwaan

Primair ------------ Bahwa ia Terdakwa ADAM PUTRA MAHESA alias ICAK bin MUSLIM pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 jam 17.57 WIB, atau setidak-tidaknya di suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2025, bertempat di pinggir jalan di Desa Kalisari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------------ Bermula pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira jam 17.30 WIB ketika terdakwa sedang berada di rumahnya yang terletak di Dkh. Babadan RT. 03/05, Desa Sayung, Kec. Sayung, Kab. Demak, terdakwa dihubungi oleh TINO (DPO) yang meminta terdakwa untuk mencarikannya sabu sebanyak 2 (dua) paket STNK (setengah gram), untuk itu terdakwa meminta agar TINO (DPO) mengirimkan uang sebesar Rp. 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) kepadanya melalui rekening DANA atas nama ANISAH, kemudian pada sekira jam 17.34 WIB TINO (DPO) 2 memberitahu terdakwa bahwa ia telah mengirimkan uang ke rekening DANA sebagaimana yang terdakwa inginkan. Selanjutnya terdakwa menghubungi temannya yang bernama JAFAR (DPO) untuk memesan sabu, kemudian atas petunjuk dari JAFAR (DPO) terdakwa menemui Saksi MUHAMAD KHANIF alias HER bin DJUWAHIR (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) di pinggir jalan di Desa Kalisari, Kec. Sayung, Kab. Demak, tidak lama kemudian Saksi MUHAMAD KHANIF datang menghampiri terdakwa dengan berjalan kaki. Setelah berbincang sebentar, Saksi MUHAMAD KHANIF meminta agar terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) ke rekening DANA atas nama MOZAKIN untuk pembayaran atas 2 (dua) paket sabu yang terdakwa pesan melalui JAFAR (DPO), kemudian pada jam 17.57 WIB terdakwa mentransfer uang pembelian 2 (dua) paket sabu tersebut ke rekening DANA atas nama MOZAKIN, setelah itu terdakwa menerima 1 (satu) bungkus bekas rokok merek Djarum Super yang di dalamnya berisi 2 (dua) bungkus plastik klip bening kecil masing-masing berisi narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam potongan sedotan warna ungu. Setelah itu terdakwa pulang dengan membawa 2 (dua) paket sabu tersebut ke rumahnya.--------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------------ Bahwa kemudian sebelum menyerahkan 2 (dua) paket sabu tersebut kepada TINO (DPO), terdakwa terlebih dahulu membuka paket sabu tersebut dan mengambil sebagian dari sabu itu untuk terdakwa konsumsi di rumah. Namun kemudian, pada sekira jam 19.00 WIB ketika terdakwa baru menikmati sabu sebanyak 3 (tiga) kali sedotan tiba-tiba datang beberapa orang petugas Sat Resnarkoba Polres Demak mengamankan terdakwa dan barang bukti.---- ------------ Selanjutnya dari hasil pemeriksaan terhadap terdakwa diketahui terdakwa membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa, diperoleh kesimpulan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 2553/NNF/2025 tanggal 21 Agustus 2025 sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- KESIMPULAN: Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan: 1. BB – 6447/2025/NNF berupa serbuk kristal (2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,25481 gram) dan BB – 6448/2025/NNF berupa serbuk kristal dalam pipet kaca (1 (satu) buah pipet kaca berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,02300 gram) di atas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 2. BB – 6449/2025/NNF berupa urine (1 (satu) buah tube plastik berisi urine sebanyak 38 mL) di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika). Selanjutnya barang bukti BB – 6447/2025/NNF sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,24655 gram dan BB – 6448/2025/NNF sisanya berupa 1 (satu) buah pipet kaca dan serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,01574 gram dipergunakan untuk pembuktian di persidangan. ------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------- Subsidair ------------ Bahwa ia Terdakwa ADAM PUTRA MAHESA alias ICAK bin MUSLIM pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 jam 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya di suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa di Dukuh Babadan RT. 03/05, Desa Sayung, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak atau setidaktidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -- ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------------ Bermula dari adanya informasi yang diterima oleh tim Sat Resnarkoba Polres Demak perihal dugaan sering terjadinya peredaran gelap narkotika di Desa Sayung, Kec. Sayung, Kab. Demak, tim kemudian melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut hingga kemudian pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira jam 19.00 3 WIB tim Sat Resnarkoba Polres Demak mendatangi rumah terdakwa di Dukuh Babadan RT. 03/05, Desa Sayung, Kec. Sayung, Kab. Demak. Setelah melakukan pemeriksaan diketahui terdakwa telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan 2 (dua) paket sabu dalam bungkus plastik klip bening kecil yang masing-masing dimasukkan ke dalam potongan sedotan warna ungu yang terdapat di dalam bungkus rokok Djarum Super yang terletak di atas meja di kamar tidur terdakwa. Kemudian atas temuan barang bukti tersebut tim membawa terdakwa dan barang bukti ke Mapolres Demak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.-------------------------------------------------------------------------------- ------------ Selanjutnya dari hasil pemeriksaan terhadap terdakwa diketahui terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa, diperoleh kesimpulan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 2553/NNF/2025 tanggal 21 Agustus 2025 sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- KESIMPULAN: Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan: 1. BB – 6447/2025/NNF berupa serbuk kristal (2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 0,25481 gram) dan BB – 6448/2025/NNF berupa serbuk kristal dalam pipet kaca (1 (satu) buah pipet kaca berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,02300 gram) di atas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 2. BB – 6449/2025/NNF berupa urine (1 (satu) buah tube plastik berisi urine sebanyak 38 mL) di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika). Selanjutnya barang bukti BB – 6447/2025/NNF sisanya berupa serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,24655 gram dan BB – 6448/2025/NNF sisanya berupa 1 (satu) buah pipet kaca dan serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,01574 gram dipergunakan untuk pembuktian di persidangan. ------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya