Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEMAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
227/Pid.B/2025/PN Dmk 1.YUNITA LAILIYANI, S.H.
2.HARTUTI NOVYANA, S.H., M.H.
JAHRONI Alias BAJANG Bin SULIMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 227/Pid.B/2025/PN Dmk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2661 /M.3.31/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YUNITA LAILIYANI, S.H.
2HARTUTI NOVYANA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAHRONI Alias BAJANG Bin SULIMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

----------- Bahwa Terdakwa JAHRONI Alias BAJANG Bin SULIMIN (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi di bulan Oktober 2025 sekira pukul 23.00 Wib, bertempat di rumah Terdakwa yang terletak di Dsn. Kedung Cowek Rt 09 Rw 03 Ds Truwolu Kec. Ngaringan Kab. Grobogan, namun karena di tempat terdakwa bertempat tinggal atau ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Demak sehingga Pengadilan Negeri Demak berwenang mengadili perkara terdakwa berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------

 

  • Bermula dari peristiwa yang terjadi pada hari Jumat tanggal 03 Oktober 2025 sekira pukul 00.00 Wib, di area persawahan Kelurahan Mangunjiwan Kecamatan Demak Kabupaten Demak pada saat itu Saksi SAMAN HUDI Alias DAMANG Bin BUKHORI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) mengambil barang tanpa seijin pemiliknya yaitu 1 (satu) unit mesin diesel kubota warna merah model RD85DI-2S Nosin KI-AHS2283 tahun 2017 milik Saksi ABDURROZAQ Bin H. MUSTA’IN sehingga kemudian Saksi ABDURROZAQ melaporkan peristiwa itu ke polisi;
  • Selanjutnya Saksi SAMAN HUDI Alias DAMANG Bin BUKHORI (mendatangi Terdakwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekira bulan Oktober 2025 sekira pukul 00.00 Wib di rumah Terdakwa yang terletak di Dsn. Kedung Cowek Rt 09 Rw 03 Ds Truwolu Kec. Ngaringan Kab. Grobogan dengan membawa dan menawarkan 1 (satu) unit mesin diesel kubota warna merah model RD85DI-2S Nosin KI-AHS2283 tahun 2017  untuk dijual kepada Terdakwa dengan nominal sebesar Rp.7.300.000 (Tujuh juta tiga ratus ribu rupiah) yang kemudian nominal tersebut juga disetujui oleh Terdakwa dan Terdakwa memberikan uang sebesar Rp.7.300.000 (Tujuh juta tiga ratus ribu rupiah) secara tunai kepada saksi SAMAN HUDI Alias DAMANG;
  • Bahwa kemudian Terdakwa berinisiatif untuk memposting mesin diesel kubota warna merah model RD85DI-2S Nosin KI-AHS2283 tahun 2017tersebut pada akun facebook milik Terdakwa, sehingga Terdakwa berencana untuk menjual mesin diesel tersebut melalui akun facebook namun mesin diesel tersebut belum sempat terjual oleh Terdakwa. Terdakwa sudah di amankan terlebih dahulu oleh pihak Kepolisian. Karena adanya laporan dari pihak korban yaitu Saksi ABDURROZAQ Bin H. MUSTA’IN yang mesin dieselnya diambil seseorang tanpa seijin pemiliknya;
  • Bahwa Terdakwa menerima penjual mesin diesel tersebut dari saksi SAMAN HUDI Alias DAMANG Bin BUKHORI tidak dilengkapi dengan surat-surat kepemilikan yang sah yaitu berupa kwitansi pembelian atau kartu garansi dari mesin diesel tersebut.

 

----------  Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana menurut Pasal 480 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya