| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 227/Pid.B/2025/PN Dmk | 1.YUNITA LAILIYANI, S.H. 2.HARTUTI NOVYANA, S.H., M.H. |
JAHRONI Alias BAJANG Bin SULIMIN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 12 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||
| Nomor Perkara | 227/Pid.B/2025/PN Dmk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 12 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 2661 /M.3.31/Eoh.2/12/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Dakwaan | ----------- Bahwa Terdakwa JAHRONI Alias BAJANG Bin SULIMIN (selanjutnya disebut sebagai Terdakwa) pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi di bulan Oktober 2025 sekira pukul 23.00 Wib, bertempat di rumah Terdakwa yang terletak di Dsn. Kedung Cowek Rt 09 Rw 03 Ds Truwolu Kec. Ngaringan Kab. Grobogan, namun karena di tempat terdakwa bertempat tinggal atau ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Demak sehingga Pengadilan Negeri Demak berwenang mengadili perkara terdakwa berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana menurut Pasal 480 KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
