| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 220/Pid.Sus/2025/PN Dmk | 1.ALFI NUR FATA, S.H., M.H. 2.ADI SETIAWAN, S.H,M.H. |
RENY OKTARIANI Alias DELLA Binti SUWARTO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang | ||||||
| Nomor Perkara | 220/Pid.Sus/2025/PN Dmk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 11 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2650/M.3.31/Eku.2/12/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
| Dakwaan | Pertama: ------------- Bahwa ia Terdakwa RENY OKTARIANI alias DELLA binti SUWARTO pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi di bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu di bulan Juli tahun 2025, bertempat di tempat kos Pesona Daleman yang berlokasi di Dukuh Daleman, Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, yang mengakibatkan orang tereksploitasi. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara kurang lebih sebagai berikut: ------------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa yang menyewa kamar di tempat kos Pesona Daleman mengobrol dengan Anak MELATI DINI FEBRIANI alias AMEL binti SAMIUN COKRO di halaman kos, pada saat itu terdakwa berkata kepada Anak AMEL “Kowe ON opo ora?” (Kamu ON atau tidak?), dengan maksud menanyakan apakah Anak AMEL bersedia untuk memberikan layanan seksual kepada tamu/pelanggan atau tidak, kemudian Anak AMEL memberi jawaban kepada terdakwa “Aku wis OFF” (Aku sudah OFF), namun terdakwa kembali berkata “Nak ON ki ditrimo ojo ditolak, ojo munafik” (Kalau ON itu diterima saja jangan ditolak, jangan munafik), terdakwa lalu menambahkan “Ayo melu aku tak ON ke sewengi rapopo yo?!” (Ayo ikut aku ON kan semalam tidak apa-apa ya?!), atas tawaran terdakwa tersebut kemudian Anak AMEL yang ingin memiliki banyak uang setuju untuk ikut dalam jasa layanan seksual yang terdakwa tawarkan melalui aplikasi MiChat menggunakan akun terdakwa.--------------- ------------- Selanjutnya terdakwa mencarikan pelanggan untuk layanan seksual Anak AMEL dengan cara terdakwa mengoperasikan akun MiChat dengan nama “CINDY” dan “RIA RIANI” menggunakan handphone Vivo Y15s dan akun MiChat dengan nama “BELLA” menggunakan handphone Realme Note 60x, kemudian terdakwa mengunggah status atau story pada akun-akun MiChat tersebut berupa tulisan “READY” sehingga para pengguna akun MiChat pada menu “Pengguna Sekitar” dapat melihatnya dan mulai menyapa akun terdakwa sehingga terjadi percakapan di antara mereka. Para pengguna akun MiChat pada umumnya bertanya kepada terdakwa mengenai harga layanan seksual, lokasi, dan juga meminta terdakwa mengirimkan foto “si pelayan seksual” yang ditawarkan, untuk itu terdakwa akan memberikan jawaban ke para pengguna akun MiChat tersebut dengan menuliskan harga layanan seksual dan mengirimkan foto Anak AMEL, para pengguna akun MiChat yang tertarik biasanya akan menawar harga layanan seksual yang terdakwa tawarkan tersebut hingga tercapai kesepakatan harga di antara mereka, setelah itu terdakwa mengirimkan lokasi tempat kos Pesona Daleman kepada pengguna akun/pelanggan tersebut. Setelah pelanggan tiba di tempat kos Pesona Daleman, terdakwa lalu mengarahkan pelanggan itu ke kamar nomor 16 untuk bertemu dengan Anak AMEL.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------------- Bahwa dari perbuatan terdakwa tersebut di atas, beberapa orang pengguna Akun MiChat telah memanfaatkan tubuh Anak AMEL secara seksual sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------
------------- Bahwa sesuai dengan alat bukti surat berupa VISUM ET REPERTUM terhadap Anak (korban) MELATI DINI FEBRIANI alias AMEL binti SAMIUN COKRO No. 445.1/6365/2025 tanggal 21 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Wian Pisia Anggreliana, M.H., Sp.FM., Dokter Pemeriksa pada RSUD Sunan Kalijaga – Demak, diperoleh kesimpulan sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------- Berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka saya simpulkan bahwa korban adalah seorang perempuan, umur lima belas tahun lima bulan, sadar penuh. Pada pemeriksaan didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa robekan lama pada selaput dara.---------------------------------------------------------------- ------------- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 tim Satreskrim Polres Demak yang mendapatkan informasi dari masyarakat perihal adanya dugaan praktek prostitusi secara online di tempat kos Pesona Daleman melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, kemudian pada sekira jam 15.30 WIB Saksi ARIS SETIAWAN dan TEGUH WIBOWO beserta anggota tim Satreskrim Polres Demak berhasil mengamankan terdakwa beserta barang bukti. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa selain melakukan pemanfaatan secara seksual terhadap Anak AMEL terdakwa juga melakukan perbuatannya tersebut terhadap Saksi WINARNI alias PIPIT binti SUTOYO.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.-------------------------------
ATAU
Kedua: ------------- Bahwa ia Terdakwa RENY OKTARIANI alias DELLA binti SUWARTO pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025, hari Senin tanggal 14 Juli 2025, dan hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu di bulan Juli tahun 2025, bertempat di tempat kos Pesona Daleman yang berlokasi di Dukuh Daleman, Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak (korban) MELATI DINI FEBRIANI alias AMEL binti SAMIUN COKRO. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara kurang lebih sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------ ------------- Bermula pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi di bulan Juli 2025, terdakwa yang menyewa kamar di tempat kos Pesona Daleman mengobrol dengan Anak MELATI DINI FEBRIANI alias AMEL binti SAMIUN COKRO di halaman kos, pada saat itu terdakwa berkata kepada Anak AMEL “Kowe ON opo ora?” (Kamu ON atau tidak?), dengan maksud menanyakan apakah Anak AMEL bersedia untuk memberikan layanan seksual kepada tamu/pelanggan atau tidak, kemudian Anak AMEL memberi jawaban kepada terdakwa “Aku wis OFF” (Aku sudah OFF), namun terdakwa kembali berkata “Nak ON ki ditrimo ojo ditolak, ojo munafik” (Kalau ON itu diterima saja jangan ditolak, jangan munafik), terdakwa lalu menambahkan “Ayo melu aku tak ON ke sewengi rapopo yo?!” (Ayo ikut aku ON kan semalam tidak apa-apa ya?!), atas tawaran terdakwa tersebut kemudian Anak AMEL yang ingin memiliki banyak uang setuju untuk ikut dalam jasa layanan seksual yang terdakwa tawarkan melalui aplikasi MiChat menggunakan akun terdakwa.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------------- Selanjutnya terdakwa mencarikan pelanggan untuk layanan seksual Anak AMEL dengan cara terdakwa mengoperasikan akun MiChat dengan nama “CINDY” dan “RIA RIANI” menggunakan handphone Vivo Y15s dan akun MiChat dengan nama “BELLA” menggunakan handphone Realme Note 60x, kemudian terdakwa mengunggah status atau story pada akun-akun MiChat tersebut berupa tulisan “READY” sehingga para pengguna akun MiChat pada menu “Pengguna Sekitar” dapat melihatnya dan mulai menyapa akun terdakwa sehingga terjadi percakapan di antara mereka. Para pengguna akun MiChat pada umumnya bertanya kepada terdakwa mengenai harga layanan seksual, lokasi, dan juga meminta terdakwa mengirimkan foto “si pelayan seksual” yang ditawarkan, untuk itu terdakwa akan memberikan jawaban ke para pengguna akun MiChat tersebut dengan menuliskan harga layanan seksual dan mengirimkan foto Anak AMEL, para pengguna akun MiChat yang tertarik biasanya akan menawar harga layanan seksual yang terdakwa tawarkan tersebut hingga tercapai kesepakatan harga di antara mereka, setelah itu terdakwa mengirimkan lokasi tempat kos Pesona Daleman kepada pengguna akun/pelanggan tersebut. Setelah pelanggan tiba di tempat kos Pesona Daleman, terdakwa lalu mengarahkan pelanggan itu ke kamar nomor 16 untuk bertemu dengan Anak AMEL.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- -------------- ------------- Bahwa dari perbuatan terdakwa tersebut di atas, beberapa orang pengguna Akun MiChat telah memanfaatkan tubuh Anak AMEL secara seksual sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------
------------- Bahwa sesuai dengan keterangan pada alat bukti surat berupa copy legalisir Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3321-LT-18072013-016432 yang dikeluarkan di Kab. Demak pada tanggal 18 Juli 2013 ditandatangani oleh Drs. H. EFENDI, MM., Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak, pada pokoknya menerangkan bahwa di Demak pada tanggal enam Februari tahun dua ribu sepuluh telah lahir MELATI DINI FEBRIANI anak ke satu perempuan dari ayah SAMIUN COKRO dan ibu SUTINI ANITA. Dengan demikian pada saat terdakwa melakukan perbuatannya tersebut di atas, Anak AMEL masih berusia 15 (lima belas) tahun. ---------------------------------------------------- ------------- Bahwa sesuai dengan alat bukti surat berupa VISUM ET REPERTUM terhadap Anak (korban) MELATI DINI FEBRIANI alias AMEL binti SAMIUN COKRO No. 445.1/6365/2025 tanggal 21 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Wian Pisia Anggreliana, M.H., Sp.FM., Dokter Pemeriksa pada RSUD Sunan Kalijaga – Demak, diperoleh kesimpulan sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------- Berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan dari pemeriksaan atas korban tersebut maka saya simpulkan bahwa korban adalah seorang perempuan, umur lima belas tahun lima bulan, sadar penuh. Pada pemeriksaan didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa robekan lama pada selaput dara.---------------------------------------------------------------- ------------- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 tim Satreskrim Polres Demak yang mendapatkan informasi dari masyarakat perihal adanya dugaan praktek prostitusi secara online di tempat kos Pesona Daleman melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, kemudian pada sekira jam 15.30 WIB Saksi ARIS SETIAWAN dan TEGUH WIBOWO beserta anggota tim Satreskrim Polres Demak berhasil mengamankan terdakwa beserta barang bukti. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa selain melakukan pemanfaatan secara seksual terhadap Anak AMEL terdakwa juga melakukan perbuatannya tersebut terhadap Saksi WINARNI alias PIPIT binti SUTOYO.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- --------Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 Jo. Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.--------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
