| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 95/Pid.Sus/2026/PN Dmk | 1.Jojon Desduan Lumban Gaol, S.H., M.H. 2.YUNITA LAILIYANI, S.H. |
DEVVA PUTRA WIJAYA Als KANGE Bin ALOYSIUS IRWAN WIJAYA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 95/Pid.Sus/2026/PN Dmk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 13 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 1527 /M.3.31/Enz.2/07/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Dakwaan | Primair ------------Bahwa ia Terdakwa Devva Putra Wijaya Alias Kange Bin Aloysius Irwan Wijaya pada hari Sabtu tanggal 2 Agustus 2025 sekira pada jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Lapas Kelas I Kedungpane Kota Semarang atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Semarang, namun karena terdakwa ditahan di Rutan Demak dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Demak maka berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Demak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menggerakkan orang lain yaitu Saksi BENI ABDUL ROHMAN bin ROKANI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) supaya melakukan tindak pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------- --------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa menghubungi Saksi BENI ABDUL ROHMAN bin ROKANI dan memintanya untuk menerima paket narkotika dengan cara mengambil sebuah tas plastik kresek warna hitam yang terletak di bawah sebuah pohon pisang di Perumahan Manunggal Jati di Kel. Penggaron, Kec. Pedurungan, Kota Semarang. Selanjutnya Saksi BENI ABDUL ROHMAN berangkat menuju lokasi dimaksud lalu mengambil paket narkotika tersebut, kemudian Saksi BENI ABDUL ROHMAN membawa paket itu pulang dan ketika dibuka berisi 1 (satu) kantong kemasan teh hijau cina yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat + 1 kg dan 1 (satu) kantong plastik berisi 6 (enam) plastik klip bening ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing + 100 gram/1 ons, serta 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil berisi 10 (sepuluh) butir pil warna merah diduga extacy dengan sebutan “ikan”. Selanjutnya terdakwa menyuruh Saksi BENI ABDUL ROHMAN untuk menyimpan 1 (satu) kantong kemasan teh hijau cina berisi sabu seberat + 1 Kg sabu tersebut dengan cara membuat bunker atau lubang di lantai kamar sambil menunggu perintah dari terdakwa, sehari kemudian terdakwa menyuruh Saksi BENI ABDUL ROHMAN untuk meletakkan 2 (dua) paket sabu dalam bungkus plastik klip bening ukuran sedang masing-masing seberat + 100 gram/1 ons di semak-semak pinggir jalan di dekat tempat kos Saksi BENI ABDUL ROHMAN di Kel. Penggaron Kidul, Kec. Pedurungan, Kota Semarang, setelah itu terdakwa menyuruh Saksi BENI ABDUL ROHMAN meletakkan 1 (satu) paket sabu dalam bungkus plastik klip bening ukuran sedang dengan berat + 100 gram/1 ons di daerah Arya Mukti Penggaron Semarang. Beberapa hari kemudian terdakwa kembali menyuruh Saksi BENI ABDUL ROHMAN untuk meletakkan 2 (dua) paket sabu dalam bungkus plastik klip bening ukuran sedang masing-masing dengan berat + 100 gram/1 ons dan 1 (satu) paket sabu seberat + 50 gram/0,5 ons di sebuah pohon mangga di daerah Penggaron Semarang, kemudian Saksi BENI ABDUL ROHMAN memecah sisa paket sabu seberat + 50 gram/0,5 ons dalam bungkus plastik atas permintaan terdakwa menjadi 5 (lima) paket masing-masing 20 gram, 2 (dua) paket 10 gram, dan 2 (dua) paket 5 gram dan meletakkannya di daerah Penggaron Semarang. Selanjutnya terdakwa menyuruh Saksi BENI ABDUL ROHMAN untuk meletakkan 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil berisi 10 (sepuluh) butir pil warna merah diduga extacy di depan sebuah gang di daerah Penggaron Semarang, karena seharusnya yang mereka terima bukanlah barang tersebut. Selanjutnya Saksi BENI ABDUL ROHMAN atas perintah terdakwa menerima lagi paket narkotika berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil berisi 10 (sepuluh) butir pil warna pink diduga extacy yang disebut “ikan”. Kemudian atas perintah terdakwa, Saksi BENI ABDUL ROHMAN menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil berisi 2 (dua) butir pil warna pink tersebut kepada seseorang di dalam sebuah mobil sedan, setelah selesai orang itu langsung pergi. Selanjutnya atas perintah terdakwa, Saksi BENI ABDUL ROHMAN membagi-bagi paket sabu dalam 1 (satu) kantong kemasan teh hijau cina menjadi 10 (sepuluh) paket dalam plastik klip bening ukuran sedang dengan berat masing-masing + 100 gram/1 ons, setelah itu Saksi BENI ABDUL ROHMAN atas permintaan terdakwa meletakkan 4 (empat) paket seberat 350 gram/3,5 ons di daerah Arya Mukti Penggaron Semarang, adapun sisanya sebanyak 6 (enam) paket dengan berat + 650 gram/6,5 ons Saksi BENI ABDUL ROHMAN atas serahkan permintaan terdakwa kepada seseorang di depan toko bangunan di dekat sebuah SMP di daerah Penggaron Semarang.-------------------------------------- --------- Bahwa untuk menjalankan perintahnya tersebut di atas, terdakwa memberikan upah kepada Saksi BENI ABDUL ROHMAN sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) sampai dengan Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk menerima, memecah, dan meletakkan paket-paket narkotika tersebut yang uangnya terdakwa transfer dari rekening BCA nomor 0092874662 atas nama SUGIYARTO yang terdakwa gunakan ke rekening BRI atau DANA milik Saksi BENI ABDUL ROHMAN.---------------------------------------------------------------------------------------------------- --------- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekira pada jam 23.00 WIB Saksi ZAENAL ABIDIN, S.H., Saksi KAMIL FAISAL HASIB, dan anggota Sat Resnarkoba Polres Demak lainnya berhasil mengamankan Saksi BENI ABDUL ROHMAN di Kos Nabila yang berlokasi di Jl. Sunan Kalijaga III, Kel. Penggaron Kidul, Kec. Pedurungan, Kota Semarang. Setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamar Saksi BENI ABDUL ROHMAN petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang di antaranya berupa 2 (dua) bungkus plastik klip bening kecil berisi narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil berisi 8 (delapan) butir pil diduga extacy, 2 (dua) buah timbangan digital merk digiponds dan SONIC, 3 (tiga) pak plastik klip bening kecil baru, 2 (dua) buah lakban, 1 (satu) buah gunting, dan 1 (satu) buah sendok plastik warna hijau, selain itu petugas juga mengamankan barang bukti yang merupakan pesanan dari MUHAMAD KHANIF Als HER Bin DJUWAHIR (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat + 5 gram di bawah jembatan Tol Ngaliyan Semarang. Berdasarkan pengakuan Saksi BENI ABDUL ROHMAN, barang bukti berupa paket-paket sabu tersebut sebelumnya ia peroleh dari terdakwa.-------------------------------------------------------------------------------------------- ------------------ --------- Bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap terdakwa diketahui terdakwa menggerakkan Saksi BENI ABDUL ROHMAN untuk menerima atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 2576/NNF/2025 tanggal 21 Agustus 2025, diperoleh kesimpulan bahwa BB-6500/2025/NNF berbentuk serbuk Kristal dengan berat bersih 6,54235 gram mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan BB-6501/2025/NNF berupa tablet warna merah muda sebanyak 8 butir dengan berat bersih 3,22342 gram adalah mengandung MDMA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------- -------- --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf d KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair: ----------- Bahwa ia Terdakwa DEVVA PUTRA WIJAYA alias KANGE bin ALOYSIUS IRWAN WIJAYA pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekira pada jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Kos Nabila yang berlokasi di Jl. Sunan Kalijaga III, Kelurahan Penggaron Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Semarang, namun karena terdakwa ditahan di Rutan Demak dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Demak maka berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Demak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menggerakkan orang lain yaitu Saksi BENI ABDUL ROHMAN bin ROKANI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) supaya melakukan tindak pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------- ----------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Saksi ZAENAL ABIDIN, S.H., Saksi KAMIL FAISAL HASIB, dan anggota Sat Resnarkoba Polres Demak lainnya yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat perihal dugaan tindak pidana narkotika mendatangi tempat kos Saksi BENI ABDUL ROHMAN di Kos Nabila yang berlokasi di Jl. Sunan Kalijaga III, Kel. Penggaron Kidul, Kec. Pedurungan, Kota Semarang. Setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamar Saksi BENI ABDUL ROHMAN petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang di antaranya berupa 2 (dua) bungkus plastik klip bening kecil berisi narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil berisi 8 (delapan) butir pil diduga extacy, 2 (dua) buah timbangan digital merk digiponds dan SONIC, 3 (tiga) pak plastik klip bening kecil baru, 2 (dua) buah lakban, 1 (satu) buah gunting, dan 1 (satu) buah sendok plastik warna hijau, selain itu petugas juga mengamankan barang bukti yang merupakan pesanan dari MUHAMAD KHANIF Als HER Bin DJUWAHIR (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat + 5 gram di bawah jembatan Tol Ngaliyan Semarang. Berdasarkan pengakuan Saksi BENI ABDUL ROHMAN, barang bukti berupa paket-paket sabu tersebut sebelumnya ia peroleh dari terdakwa.------------------------------------------------- ----------- Bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap terdakwa diketahui terdakwa menggerakkan Saksi BENI ABDUL ROHMAN untuk menerima atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 2576/NNF/2025 tanggal 21 Agustus 2025, diperoleh kesimpulan bahwa BB-6500/2025/NNF berbentuk serbuk Kristal dengan berat bersih 6,54235 gram mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan BB-6501/2025/NNF berupa tablet warna merah muda sebanyak 8 butir dengan berat bersih 3,22342 gram adalah mengandung MDMA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------- ----------- Bahwa berdasarkan keterangan Saksi BENI ABDUL ROHMAN, barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut sebelumnya ia peroleh dari terdakwa, yaitu pada hari Sabtu tanggal 2 Agustus 2025 sekira pada jam 13.00 WIB terdakwa menghubungi Saksi BENI ABDUL ROHMAN bin ROKANI dan memintanya untuk menerima paket narkotika dengan cara mengambil sebuah tas plastik kresek warna hitam yang terletak di bawah sebuah pohon pisang di Perumahan Manunggal Jati di Kel. Penggaron, Kec. Pedurungan, Kota Semarang. Selanjutnya Saksi BENI ABDUL ROHMAN berangkat menuju lokasi dimaksud lalu mengambil paket narkotika tersebut, kemudian Saksi BENI ABDUL ROHMAN membawa paket itu pulang dan ketika dibuka berisi 1 (satu) kantong kemasan teh hijau cina yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat + 1 kg dan 1 (satu) kantong plastik berisi 6 (enam) plastik klip bening ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing + 100 gram/1 ons, serta 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil berisi 10 (sepuluh) butir pil warna merah diduga extacy dengan sebutan “ikan”. Selanjutnya terdakwa menyuruh Saksi BENI ABDUL ROHMAN untuk menyimpan 1 (satu) kantong kemasan teh hijau cina berisi sabu seberat + 1 Kg sabu tersebut dengan cara membuat bunker atau lubang di lantai kamar sambil menunggu perintah dari terdakwa, sehari kemudian terdakwa menyuruh Saksi BENI ABDUL ROHMAN untuk meletakkan 2 (dua) paket sabu dalam bungkus plastik klip bening ukuran sedang masing-masing seberat + 100 gram/1 ons di semak-semak pinggir jalan di dekat tempat kos Saksi BENI ABDUL ROHMAN di Kel. Penggaron Kidul, Kec. Pedurungan, Kota Semarang, setelah itu terdakwa menyuruh Saksi BENI ABDUL ROHMAN meletakkan 1 (satu) paket sabu dalam bungkus plastik klip bening ukuran sedang dengan berat + 100 gram/1 ons di daerah Arya Mukti Penggaron Semarang. Beberapa hari kemudian terdakwa kembali menyuruh Saksi BENI ABDUL ROHMAN untuk meletakkan 2 (dua) paket sabu dalam bungkus plastik klip bening ukuran sedang masing-masing dengan berat + 100 gram/1 ons dan 1 (satu) paket sabu seberat + 50 gram/0,5 ons di sebuah pohon mangga di daerah Penggaron Semarang, kemudian Saksi BENI ABDUL ROHMAN memecah sisa paket sabu seberat + 50 gram/0,5 ons dalam bungkus plastik atas permintaan terdakwa menjadi 5 (lima) paket masing-masing 20 gram, 2 (dua) paket 10 gram, dan 2 (dua) paket 5 gram dan meletakkannya di daerah Penggaron Semarang. Selanjutnya terdakwa menyuruh Saksi BENI ABDUL ROHMAN untuk meletakkan 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil berisi 10 (sepuluh) butir pil warna merah diduga extacy di depan sebuah gang di daerah Penggaron Semarang, karena seharusnya yang mereka terima bukanlah barang tersebut. Selanjutnya Saksi BENI ABDUL ROHMAN atas perintah terdakwa menerima lagi paket narkotika berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil berisi 10 (sepuluh) butir pil warna pink diduga extacy yang disebut “ikan”. Kemudian atas perintah terdakwa, Saksi BENI ABDUL ROHMAN menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil berisi 2 (dua) butir pil warna pink tersebut kepada seseorang di dalam sebuah mobil sedan, setelah selesai orang itu langsung pergi. Selanjutnya atas perintah terdakwa, Saksi BENI ABDUL ROHMAN membagi-bagi paket sabu dalam 1 (satu) kantong kemasan teh hijau cina menjadi 10 (sepuluh) paket dalam plastik klip bening ukuran sedang dengan berat masing-masing + 100 gram/1 ons, setelah itu Saksi BENI ABDUL ROHMAN atas permintaan terdakwa meletakkan 4 (empat) paket seberat 350 gram/3,5 ons di daerah Arya Mukti Penggaron Semarang, adapun sisanya sebanyak 6 (enam) paket dengan berat + 650 gram/6,5 ons Saksi BENI ABDUL ROHMAN atas serahkan permintaan terdakwa kepada seseorang di depan toko bangunan di dekat sebuah SMP di daerah Penggaron Semarang.--------------------------------------- ----------- Bahwa untuk menjalankan perintahnya tersebut di atas, terdakwa memberikan upah kepada Saksi BENI ABDUL ROHMAN sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) sampai dengan Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) yang uangnya terdakwa transfer dari rekening BCA nomor 0092874662 atas nama SUGIYARTO yang terdakwa gunakan ke rekening BRI atau DANA milik Saksi BENI ABDUL ROHMAN.----------- ----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf d KUHP.- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
