| Dakwaan |
PRIMAIR -------Bahwa Terdakwa SUGENG WAHYU Als KUTOK Bin MOH KAMIL pada hari Sabtu, 20 September 2025 sekitar pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di bulan September 2025 bertempat di depan SMAN 3 Demak yang terletak di Desa Kalikondang, Kec. Demak, Kab. Demak atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan 2 tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------- Berawal pada sekitar bulan juli 2025 ketika dari Terdakwa sedang bekerja di Surabaya kemudian di hubungi oleh Sdr. MUHAMMAD ASROPI (DPO) yang merupakan teman Terdakwa waktu kecil, kemudian Terdakwa ditawari untuk menjadi “kuda” atau orang yang membuat alamat atau meletakkan narkotika jenis sabu diweb atau alamat yang akan diambil oleh pembeli dengan upah sejumlah uang dan sabu kemudian Terdakwa menyetujuinya. Kemudian pada akhir bulan Agustus 2025 sekira pukul 21.00 Wib ketika Terdakwa pulang ke Demak kemudian dihubungi oleh Sdr. MUHAMMAD ASROPI (DPO) kemudian diberikan alamat pengambilan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) kantong atau seberat + 50 gram yang diletakkan di bawah pohon yang tertutup daun yang terletak di pinggir Jalan Raya Ds. Guntur Kec. Guntur Kab. Demak setelah diambil kemudian dibawa pulang ke rumah Terdakwa dan Terdakwa simpan di dalam tas slempang di dalam kamar Terdakwa. Beberapa hari kemudian atas perintah dari Sdr. MUHAMMAD ASROPI Terdakwa kemudian memecah Narkotika jenis sabu tersebut menjadi 5 (lima) bungkus plastik klip bening masing-masing seberat @ + 10 gram kemudian setiap 1 (satu) bungkus plastik klip bening seberat + 10 gram tersebut Terdakwa pecah lagi menjadi 5 (lima) bungkus plastik klip bening kecil masing-masing seberat @ + 1 gram dan 25 (dua puluh lima) bungkus plastik klip bening kecil masing-masing seberat @ + 0,5 gram setelah itu atas perintah dari Sdr. MUHAMMAD ASROPI Terdakwa meletakkan barang tersebut di alamat antara lain area persawahan serta pinggir jalan Ds. Kalicilik Kec. Demak Kab. Demak, Jalan Leboh Ds. Singorejo Kec. Demak Kab. Demak, area makam Bong Kel. Bintoro Kec. Demak Kab. Demak serta disepanjang jalan di Desa Karangmlati Kec. Demak Kab. Demak. Kemudian pada hari Sabtu, 20 September 2025 sekira pukul 19.30 Wib Terdakwa dihubungi lagi oleh Sdr. MUHAMMAD ASROPI untuk mengambil kiriman narkotika jenis sabu di dalam pot bunga di depan SMAN 3 Demak yang terletak di Desa Kalikondang Kec. Demak Kab. Demak, barang sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang + 100 gram / 1 ons dan setelah diambil Terdakwa simpan di dalam kardus dibelakang rumah untuk menunggu petunjuk dari Sdr. MUHAMMAD ASROPI. Kemudian pada hari Jum’at 26 September 2025, sekira pukul 05.30 Wib Terdakwa diamankan oleh saksi ZAENAL ABIDIN, SH dan saksi BUDI HARTONO (keduanya anggota Sat Narkoba Polres Demak) di rumah Terdakwa yang beralamat di Kel. Kalicilik Rt. 01/ 02, Kec. Demak, Kab. Demak berdasarkan pengembangan dari saksi RIBUT ILHAM MUBAROK Als KARSONO Bin FATHULLAH (dilakukan penuntutan terpisah) yang tertangkap terlebih dahulu karena sebelumnya mengambil sabu yang dialamatkan oleh Terdakwa. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan ditemukan barang berupa 1 (satu) buah tas slempang merk HEAVY warna hitam yang terdapat 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening masing - masing berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang dimasukkan lagi kedalam bungkus plastik klip bening kecil kosong dan digulung dengan potongan isloatip warna hitam, 1 (satu) buah 3 timbangan digital merk ACIS, 1 (satu) buah korek api gas dan 1 (satu) buah pipa kaca bekas, selain itu juga ditemukan 4 (empat) buah isolatip warna hitam didalam tas, 10 (sepuluh) pak plastik klip bening kecil baru diatas pakaian dan 1 (satu) unit handphone merk POCO warna hitam dengan IMEI 867918071307628 beserta nomornya 0887437420353 dan 0887437420362 digudang bagian belakang serta 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan pengembangan dengan mencari barang bukti lainnya yang sudah ditanam/alamatkan oleh Terdakwa dan kembali ditemukan total 9 (sembilan) bungkus plastik klip bening kecil masing – masing berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang dimasukkan lagi kedalam bungkus plastik klip bening kecil dan digulung dengan potongan isolatip warna hitam disebuah alamat diantaranya 1 (satu) bungkus / paket sabu di jalan sawah Kel. Kalicilik, 3 (tiga) bungkus / paket sabu di jalan Leboh Kel. Singorejo, 1 (satu) bungkus / paket sabu di jalan depan pemancingan Brubus indah Singorejo, 2 (dua) bungkus / paket sabu di jembatan arah Kel. Betokan dan 2 (dua) bungkus / paket sabu di jalan depan makam Gili Bong / Jl. Flamboyan Kel. Bintoro Kec. Demak kab. Demak. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Demak untuk pemeriksaan lebih lanjut Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Puslabfor Bareskrim Polri Cab. Semarang No : 3025/NNF/2025 tanggal 29 September 2025 yang bertanda tangan selaku pemeriksa yaitu Sdr. ROSTIAWAN ABRIANTO, Amd. A.K, Dkk, terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa SUGENG WAHYU Als KUTOK Bin MOH KAMIL dapat disimpulkan : • BB-7560/2025/NNF berupa 17 (Tujuh Belas) bungkus plastik klip masing-masing berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 113,47229 gram adalah Positif mengandung METAMFETAMINA Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram jenis shabu tidak memiliki izin/ persetujuan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta tidak melakukan riset/ penelitian ilmu pengembangan dan teknologi. --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------- SUBSIDAIR ------- Bahwa Terdakwa SUGENG WAHYU Als KUTOK Bin MOH KAMIL pada hari Jum’at, 26 September 2025, sekira pukul 05.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan 4 September 2025, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Kel. Kalicilik Rt. 01/ 02 Kec. Demak Kab. Demak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : Berawal pada hari Kamis, 25 September 2025 sekitar pukul 19.30 Wib, saksi ZAENAL ABIDIN, SH dan saksi BUDI HARTONO (keduanya anggota Sat Narkoba Polres Demak) mengamankan saksi RIBUT ILHAM MUBAROK Als KARSONO Bin FATHULLAH (dilakukan penuntutan terpisah) di pinggir jalan yang terletak di Desa Karangmlati Kec. Demak Kab. Demak yang menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penggeledahan badan saksi RIBUT ILHAM MUBAROK dan ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik klip bening kecil yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang belum sempat terjual. Kemudian dilakukan interogasi oleh saksi ZAENAL ABIDIN, SH dan saksi BUDI HARTONO, kemudian saksi RIBUT ILHAM MUBAROK mengaku mendapatkan alamat web / titik lokasi narkotika jenis sabu tersebut sebenarnya dari Sdr. MUHAMMAD ASROPI (DPO) yang berada di Negara Polandia menjadi TKI melalui Terdakwa. Kemudian pada hari Jum’at 26 September 2025, sekira pukul 05.30 Wib dilakukan pengembangan oleh saksi ZAENAL ABIDIN, SH dan saksi BUDI HARTONO dengan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Kel. Kalicilik Rt. 01/ 02, Kec. Demak, Kab. Demak berdasarkan pengembangan dari saksi RIBUT ILHAM MUBAROK Als KARSONO Bin FATHULLAH (dilakukan penuntutan terpisah) yang tertangkap terlebih dahulu karena sebelumnya mengambil sabu yang dialamatkan oleh Terdakwa. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan ditemukan barang berupa 1 (satu) buah tas slempang merk HEAVY warna hitam yang terdapat 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening masing - masing berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang dimasukkan lagi kedalam bungkus plastik klip bening kecil kosong dan digulung dengan potongan isloatip warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital merk ACIS, 1 (satu) buah korek api gas dan 1 (satu) buah pipa kaca bekas, selain itu juga ditemukan 4 (empat) buah isolatip warna hitam didalam tas, 10 (sepuluh) pak plastik klip bening kecil baru diatas pakaian dan 1 (satu) unit handphone merk POCO warna hitam dengan IMEI 867918071307628 beserta nomornya 0887437420353 dan 0887437420362 digudang bagian belakang serta 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan pengembangan dengan mencari barang bukti lainnya yang sudah ditanam/alamatkan oleh Terdakwa dan kembali ditemukan total 9 (sembilan) bungkus plastik klip bening kecil masing – masing berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang dimasukkan lagi kedalam bungkus plastik klip bening kecil dan digulung dengan potongan isolatip warna hitam disebuah alamat diantaranya 1 (satu) bungkus / paket sabu di jalan sawah Kel. Kalicilik, 3 (tiga) bungkus / paket 5 sabu di jalan Leboh Kel. Singorejo, 1 (satu) bungkus / paket sabu di jalan depan pemancingan Brubus indah Singorejo, 2 (dua) bungkus / paket sabu di jembatan arah Kel. Betokan dan 2 (dua) bungkus / paket sabu di jalan depan makam Gili Bong / Jl. Flamboyan Kel. Bintoro Kec. Demak kab. Demak. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Demak untuk pemeriksaan lebih lanjut Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Puslabfor Bareskrim Polri Cab. Semarang No : 3025/NNF/2025 tanggal 29 September 2025 yang bertanda tangan selaku pemeriksa yaitu Sdr. ROSTIAWAN ABRIANTO, Amd. A.K, Dkk, terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa SUGENG WAHYU Als KUTOK Bin MOH KAMIL dapat disimpulkan : • BB-7560/2025/NNF berupa 17 (Tujuh Belas) bungkus plastik klip masing-masing berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 113,47229 gram adalah Positif mengandung METAMFETAMINA Golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa Terdakwa dalam Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram jenis shabu tidak memiliki izin/ persetujuan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta tidak melakukan riset/ penelitian ilmu pengembangan dan teknologi. --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------ |