Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEMAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
105/Pid.C/2026/PN Dmk KAMDI PARSONO BIN KAMIDIN ALM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 105/Pid.C/2026/PN Dmk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-163/X/2026/Samapta
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1KAMDI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PARSONO BIN KAMIDIN ALM[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

-------------- Bahwa terdakwa PARSONO BIN KAMIDIN (ALM) pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2026 sekira pukul 11.00 WIB, setidak-tidaknya di dalam bulan Oktober Tahun 2026 bertempat di salah satu warung yang tutup Jl. Purwodadi – Demak Ds. Botosengon, Kec. Dempet Kab. Demak, setidak-tidaknya di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak, Mabuk Karena Minuman Keras atau Oplosan, yang dilakukan dengan cara: -----------------------------------------------

 

-------------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas Saksi BACHTIAR KUKUH WIJANARKO bersama Saksi HARDONO Bin MARYADI mereka merupakan Petugas Polres Demak melaksanakan patroli dan menemukan adanya seseorang yang sedang mengonsumsi minuman beralkohol, kemudian Saksi BACHTIAR KUKUH WIJANARKO bersama Saksi HARDONO Bin MARYADI mendatangi orang tersebut, selanjutnya Saksi BACHTIAR KUKUH WIJANARKO bersama Saksi HARDONO Bin MARYADI memeriksa dan ternyata benar seorang laki-laki yang mengaku bernama terdakwa PARSONO BIN KAMIDIN (ALM) mengakui sedang mengonsumsi minuman beralkohol dan sedang dalam kondisi mabuk, dari terdakwa PARSONO BIN KAMIDIN (ALM) juga diamankan barang bukti berupa 1 (Satu) Botol Congyang kecil, selanjutnya Terdakwa PARSONO BIN KAMIDIN (ALM) beserta barang bukti diamankan ke Kantor Mapolres Demak untuk diproses lebih lanjut.

 

 

Sebagimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 24 ayat (1) jo Pasal 19 ayat (1) c Perda Kab. Demak No. 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kab. Demak -----------

Pihak Dipublikasikan Ya