Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEMAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
221/Pid.B/2025/PN Dmk 1.ALFI NUR FATA, S.H., M.H.
2.ADI SETIAWAN, S.H,M.H.
DIDIK SETIAWAN Bin MATRONI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 221/Pid.B/2025/PN Dmk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2654 /M.3.31/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALFI NUR FATA, S.H., M.H.
2ADI SETIAWAN, S.H,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIDIK SETIAWAN Bin MATRONI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1KUMARUDIN, S.HDIDIK SETIAWAN Bin MATRONI
Dakwaan

Kesatu Primair: ------------ Bahwa ia Terdakwa DIDIK SETIAWAN bin MATRONI pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira pada jam 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2025 bertempat di Perempatan Pasar Waru, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------ -------------Bermula pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira jam 00.00 WIB, (korban) ABDUL AZIS bin ROGHIBIN bersama Saksi LUTFIL HAKIM dan MUAFI berkeling dari daerah Genuk – Semarang dengan mengendarai sepeda motor, mereka kemudian berhenti di Perempatan Pasar Waru, Kec. Mranggen, Kab. Demak untuk memperbaiki 2 lampu dan spakbor sepeda motor. Selanjutnya pada sekira jam 02.00 WIB terdakwa melintas dari arah timur berboncengan sepeda motor Honda Scoopy dengan Saksi AWANG DWI PANGESTU (dilakukan penyidikan dalam berkas perkara terpisah), pada saat itu korban sempat melontarkan kalimat “Heh asu!” (Hei anjing!) ke arah terdakwa dan Saksi AWANG sehingga kemudian terdakwa menghentikan laju sepeda motornya di sebelah selatan Perempatan Pasar Waru dan bertanya kepada korban “Ono opo mas?!” (Ada apa mas?!), mengetahui hal itu korban lalu menghampiri terdakwa dan Saksi AWANG sambil membawa sebatang kayu, kemudian Saksi AWANG bertanya kepada korban “Ngopo mas?” (Ngapain mas?) namun korban justru memukulkan kayu yang dipegangnya kepada Saksi AWANG mengenai tubuh bagian belakang Saksi AWANG, dilanjutkan korban juga memukulkan kayu tersebut ke arah terdakwa hingga mengenai bagian leher dan pipi kiri terdakwa sehingga terdakwa langsung membalasnya dengan cara memukuli korban menggunakan tangan kosong, pada saat itu Saksi LUTFIL HAKIM sempat berusaha untuk membantu korban namun kemudian Saksi AWANG menyerangnya sehingga terjadi pula perkelahian antara Saksi LUTFIL HAKIM dan Saksi AWANG hingga akhirnya Saksi LUTFIL HAKIM mundur dan berhenti berkelahi dengan Saksi AWANG. Pada saat yang sama korban yang telah terdesak berupaya untuk lari, namun terdakwa kemudian mengambil sebuah batu dari pecahan cor beton lalu melemparkannya mengenai punggung korban hingga membuat korban terjatuh di tengah jalan, setelah itu terdakwa dan Saksi AWANG menghampiri korban lalu menyeret tubuh korban ke pinggir jalan, setelah itu korban kembali berdiri sehingga terdakwa lalu memiting kepala korban menggunakan tangan kirinya dan tangan kanan terdakwa memukulkan batu pecahan cor beton ke kepala korban secara berulang kali diikuti dengan Saksi AWANG yang turut memukuli korban secara berulang kali menggunakan tangan kosong ke arah kepala korban hingga membuat korban tidak berdaya. Melihat hal itu Saksi LUTFIL HAKIM sempat kembali berusaha untuk menolong korban, namun Saksi AWANG berupaya menyerangnya sehingga membuat Saksi LUTFIL HAKIM mundur dan kemudian mengajak Saksi MUAFI pergi untuk mencari bantuan. Setelah itu terdakwa dan Saksi AWANG pergi meninggalkan tubuh korban yang tergeletak tidak berdaya di pinggir jalan.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ -------------Selanjutnya terdakwa dan Saksi AWANG dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy milik terdakwa pulang ke kediaman masing-masing, di mana terdakwa pulang ke rumahnya dan Saksi AWANG pulang ke tempat kosnya. Kemudian saat berada di rumah terdakwa sempat berpikir untuk dapat memastikan kematian korban sehingga kemudian terdakwa mengambil sebilah sabit yang ada di rumah, setelah itu terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy kembali menuju lokasi kejadian sambil membawa sebilah sabit tersebut. Setiba di lokasi terdakwa melihat korban masih tergeletak dalam posisi semula yaitu dalam posisi tengkurap, kemudian terdakwa turun dari sepeda motor untuk menghampiri korban, terdakwa lalu membacokkan sabit yang dipegangnya ke punggung korban sebanyak 5 (lima) kali, setelah itu terdakwa pergi meninggalkan lokasi kejadian dengan mengendarai sepeda motor. Selanjutnya terdakwa membuang sabit yang ia gunakan untuk membacok tubuh korban ke sebuah sungai kecil di Desa Waru, adapun baju yang terdakwa kenakan kemudian terdakwa lempar ke atas pohon Jambu di depan rumah terdakwa. Setelah itu terdakwa menceritakan peristiwa yang ia alami kepada orang tuanya hingga kemudian terdakwa dengan diantar oleh orang tuanya menyerahkan diri ke Polsek Mranggen.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------- -------------Bahwa akibat perbuatan terdakwa terhadap korban, korban mengalami luka-luka sebagaimana tertuang dalam Visum et Repertum No. VER 006/RSPA/09/2025 tanggal 28 Agustus 2025 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:----- 1. Keadaan umum : tidak sadar, tensi 70/40 mmHg, HR 130 x/mnt, Suhu 360C. 2. Pada korban ditemukan a. Kepala : luka terbuka di kepala kiri 3x1x5cm3 luka terbuka sekitar dahi kiri 5x1x3cm3 3 b. Wajah : dalam batas normal c. Mata : memar berwarna gelap, pupil mata ukuran berbeda, 8mm/5mm d. Leher : dalam batas normal e. Dada : dalam batas normal f. Perut : dalam batas normal g. Pinggang : dalam batas normal h. Anggota gerak atas : dalam batas normal i. Anggota gerak bawah : dalam batas normal j. Kemaluan : dalam batas normal k. Punggung : luka terbuka, 5 buah, ukuran 3x1x5 cm3 , uk 5x1x5 cm3 , uk 3x1x5 cm3 Uk 2,5x1x5 cm3 , uk 3x1x5 cm l. Lain-lain : dalam batas normal 3. Tindakan : Visum 4. Kondisi pulang : MENINGGAL KESIMPULAN Dari fakta-fakta yang kami temukan sendiri dari pemeriksaan tersebut, maka kami simpulkan bahwa telah diperiksa seorang laki-laki, umur kurang lebih tiga puluh tahun, pada pemeriksaan didapatkan luka akibat kekerasan tajam. Penderita tersebut periksa di IGD Rumah Sakit Pelita Anugerah Demak 28 Agustus 2025. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira jam 03.33 WIB korban meninggal dunia di Rumah Sakit Pelita Anugerah – Mranggen sebagaimana tertuang dalam Surat Keterangan Kematian No. 022/KM/VIII/2025 tanggal 28 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh dr. Ilyas Radhian, dokter pemeriksa pada RS. Pelita Anugerah.------------------------- ------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP.------- Subsidair ------------ Bahwa ia Terdakwa DIDIK SETIAWAN bin MATRONI pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira pada jam 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2025 bertempat di Perempatan Pasar Waru, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:------- -------------Bermula pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira jam 00.00 WIB, (korban) ABDUL AZIS bin ROGHIBIN bersama Saksi LUTFIL HAKIM dan MUAFI berkeling dari daerah Genuk – Semarang dengan mengendarai sepeda motor, mereka kemudian berhenti di Perempatan Pasar Waru, Kec. Mranggen, Kab. Demak untuk memperbaiki lampu dan spakbor sepeda motor. Selanjutnya pada sekira jam 02.00 WIB terdakwa melintas dari arah timur berboncengan sepeda motor Honda Scoopy dengan Saksi AWANG DWI PANGESTU (dilakukan penyidikan dalam berkas perkara terpisah), pada saat itu korban sempat melontarkan kalimat “Heh asu!” (Hei anjing!) ke arah terdakwa dan 4 Saksi AWANG sehingga kemudian terdakwa menghentikan laju sepeda motornya di sebelah selatan Perempatan Pasar Waru dan bertanya kepada korban “Ono opo mas?!” (Ada apa mas?!), mengetahui hal itu korban lalu menghampiri terdakwa dan Saksi AWANG sambil membawa sebatang kayu, kemudian Saksi AWANG bertanya kepada korban “Ngopo mas?” (Ngapain mas?) namun korban justru memukulkan kayu yang dipegangnya kepada Saksi AWANG mengenai tubuh bagian belakang Saksi AWANG, dilanjutkan korban juga memukulkan kayu tersebut ke arah terdakwa hingga mengenai bagian leher dan pipi kiri terdakwa sehingga terdakwa langsung membalasnya dengan cara memukuli korban menggunakan tangan kosong, pada saat itu Saksi LUTFIL HAKIM sempat berusaha untuk membantu korban namun kemudian Saksi AWANG menyerangnya sehingga terjadi pula perkelahian antara Saksi LUTFIL HAKIM dan Saksi AWANG hingga akhirnya Saksi LUTFIL HAKIM mundur dan berhenti berkelahi dengan Saksi AWANG. Pada saat yang sama korban yang telah terdesak berupaya untuk lari, namun terdakwa kemudian mengambil sebuah batu dari pecahan cor beton lalu melemparkannya mengenai punggung korban hingga membuat korban terjatuh di tengah jalan, setelah itu terdakwa dan Saksi AWANG menghampiri korban lalu menyeret tubuh korban ke pinggir jalan, setelah itu korban kembali berdiri sehingga terdakwa lalu memiting kepala korban menggunakan tangan kirinya dan tangan kanan terdakwa memukulkan batu pecahan cor beton ke kepala korban secara berulang kali diikuti dengan Saksi AWANG yang turut memukuli korban secara berulang kali menggunakan tangan kosong ke arah kepala korban hingga membuat korban tidak berdaya. Melihat hal itu Saksi LUTFIL HAKIM sempat kembali berusaha untuk menolong korban, namun Saksi AWANG berupaya menyerangnya sehingga membuat Saksi LUTFIL HAKIM mundur dan kemudian mengajak Saksi MUAFI pergi untuk mencari bantuan. Setelah itu terdakwa dan Saksi AWANG pergi meninggalkan tubuh korban yang tergeletak tidak berdaya di pinggir jalan dan kemudian mereka pulang ke kediaman masing-masing, di mana terdakwa pulang ke rumahnya dan Saksi AWANG pulang ke tempat kosnya. Kemudian terdakwa mengambil sebilah sabit yang ada di rumah, setelah itu terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy kembali menuju lokasi kejadian sambil membawa sebilah sabit tersebut. Setiba di lokasi terdakwa melihat korban masih tergeletak dalam posisi semula yaitu dalam posisi tengkurap, kemudian terdakwa turun dari sepeda motor untuk menghampiri korban, terdakwa lalu membacokkan sabit yang dipegangnya ke punggung korban sebanyak 5 (lima) kali, setelah itu terdakwa pergi meninggalkan lokasi kejadian dengan mengendarai sepeda motor. Selanjutnya terdakwa membuang sabit yang ia gunakan untuk membacok tubuh korban ke sebuah sungai kecil di Desa Waru, adapun baju yang terdakwa kenakan kemudian terdakwa lempar ke atas pohon Jambu di depan rumah terdakwa. Setelah itu terdakwa menceritakan peristiwa yang ia alami kepada orang tuanya hingga kemudian terdakwa dengan diantar oleh orang tuanya menyerahkan diri ke Polsek Mranggen.---------------------------- -------------Bahwa akibat perbuatan terdakwa terhadap korban, korban mengalami luka-luka sebagaimana tertuang dalam Visum et Repertum No. VER 006/RSPA/09/2025 tanggal 28 Agustus 2025 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:----- 1. Keadaan umum : tidak sadar, tensi 70/40 mmHg, HR 130 x/mnt, Suhu 360C. 2. Pada korban ditemukan a. Kepala : luka terbuka di kepala kiri 3x1x5cm3 luka terbuka sekitar dahi kiri 5x1x3cm3 b. Wajah : dalam batas normal c. Mata : memar berwarna gelap, pupil mata ukuran berbeda, 8mm/5mm d. Leher : dalam batas normal e. Dada : dalam batas normal f. Perut : dalam batas normal g. Pinggang : dalam batas normal 5 h. Anggota gerak atas : dalam batas normal i. Anggota gerak bawah : dalam batas normal j. Kemaluan : dalam batas normal k. Punggung : luka terbuka, 5 buah, ukuran 3x1x5 cm3 , uk 5x1x5 cm3 , uk 3x1x5 cm3 Uk 2,5x1x5 cm3 , uk 3x1x5 cm l. Lain-lain : dalam batas normal 3. Tindakan : Visum 4. Kondisi pulang : MENINGGAL KESIMPULAN Dari fakta-fakta yang kami temukan sendiri dari pemeriksaan tersebut, maka kami simpulkan bahwa telah diperiksa seorang laki-laki, umur kurang lebih tiga puluh tahun, pada pemeriksaan didapatkan luka akibat kekerasan tajam. Penderita tersebut periksa di IGD Rumah Sakit Pelita Anugerah Demak 28 Agustus 2025. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira jam 03.33 WIB korban meninggal dunia di Rumah Sakit Pelita Anugerah – Mranggen sebagaimana tertuang dalam Surat Keterangan Kematian No. 022/KM/VIII/2025 tanggal 28 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh dr. Ilyas Radhian, dokter pemeriksa pada RS. Pelita Anugerah.------------------------- ------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP.------- ATAU Kedua: ------------ Bahwa ia Terdakwa DIDIK SETIAWAN bin MATRONI bersama Saksi AWANG DWI PANGESTU bin AGUS SUPRIYANTO (dilakukan penyidikan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira pada jam 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2025 bertempat di Perempatan Pasar Waru, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------- -------------Bermula pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira jam 00.00 WIB, (korban) ABDUL AZIS bin ROGHIBIN bersama Saksi LUTFIL HAKIM dan MUAFI berkeling dari daerah Genuk – Semarang dengan mengendarai sepeda motor, mereka kemudian berhenti di Perempatan Pasar Waru, Kec. Mranggen, Kab. Demak untuk memperbaiki lampu dan spakbor sepeda motor. Selanjutnya pada sekira jam 02.00 WIB terdakwa melintas dari arah timur berboncengan sepeda motor Honda Scoopy dengan Saksi AWANG DWI PANGESTU (dilakukan penyidikan dalam berkas perkara terpisah), pada saat itu korban sempat melontarkan kalimat “Heh asu!” (Hei anjing!) ke arah terdakwa dan Saksi AWANG sehingga kemudian terdakwa menghentikan laju sepeda motornya di sebelah selatan Perempatan Pasar Waru dan bertanya kepada korban “Ono opo mas?!” (Ada apa mas?!), mengetahui hal itu korban lalu menghampiri 6 terdakwa dan Saksi AWANG sambil membawa sebatang kayu, kemudian Saksi AWANG bertanya kepada korban “Ngopo mas?” (Ngapain mas?) namun korban justru memukulkan kayu yang dipegangnya kepada Saksi AWANG mengenai tubuh bagian belakang Saksi AWANG, dilanjutkan korban juga memukulkan kayu tersebut ke arah terdakwa hingga mengenai bagian leher dan pipi kiri terdakwa sehingga terdakwa langsung membalasnya dengan cara memukuli korban menggunakan tangan kosong, pada saat itu Saksi LUTFIL HAKIM sempat berusaha untuk membantu korban namun kemudian Saksi AWANG menyerangnya sehingga terjadi pula perkelahian antara Saksi LUTFIL HAKIM dan Saksi AWANG hingga akhirnya Saksi LUTFIL HAKIM mundur dan berhenti berkelahi dengan Saksi AWANG. Pada saat yang sama korban yang telah terdesak berupaya untuk lari, namun terdakwa kemudian mengambil sebuah batu dari pecahan cor beton lalu melemparkannya mengenai punggung korban hingga membuat korban terjatuh di tengah jalan, setelah itu terdakwa dan Saksi AWANG menghampiri korban lalu menyeret tubuh korban ke pinggir jalan, setelah itu korban kembali berdiri sehingga terdakwa lalu memiting kepala korban menggunakan tangan kirinya dan tangan kanan terdakwa memukulkan batu pecahan cor beton ke kepala korban secara berulang kali diikuti dengan Saksi AWANG yang turut memukuli korban secara berulang kali menggunakan tangan kosong ke arah kepala korban hingga membuat korban tidak berdaya. Melihat hal itu Saksi LUTFIL HAKIM sempat kembali berusaha untuk menolong korban, namun Saksi AWANG berupaya menyerangnya sehingga membuat Saksi LUTFIL HAKIM mundur dan kemudian mengajak Saksi MUAFI pergi untuk mencari bantuan. Setelah itu terdakwa dan Saksi AWANG pergi meninggalkan tubuh korban yang tergeletak tidak berdaya di pinggir jalan dan kemudian mereka pulang ke kediaman masing-masing, di mana terdakwa pulang ke rumahnya dan Saksi AWANG pulang ke tempat kosnya. Kemudian terdakwa mengambil sebilah sabit yang ada di rumah, setelah itu terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy kembali menuju lokasi kejadian sambil membawa sebilah sabit tersebut. Setiba di lokasi terdakwa melihat korban masih tergeletak dalam posisi semula yaitu dalam posisi tengkurap, kemudian terdakwa turun dari sepeda motor untuk menghampiri korban, terdakwa lalu membacokkan sabit yang dipegangnya ke punggung korban sebanyak 5 (lima) kali, setelah itu terdakwa pergi meninggalkan lokasi kejadian dengan mengendarai sepeda motor. Selanjutnya terdakwa membuang sabit yang ia gunakan untuk membacok tubuh korban ke sebuah sungai kecil di Desa Waru, adapun baju yang terdakwa kenakan kemudian terdakwa lempar ke atas pohon Jambu di depan rumah terdakwa. Setelah itu terdakwa menceritakan peristiwa yang ia alami kepada orang tuanya hingga kemudian terdakwa dengan diantar oleh orang tuanya menyerahkan diri ke Polsek Mranggen.---------------------------- -------------Bahwa setelah mengalami aksi kekerasan dari terdakwa dan Saksi AWANG tersebut, korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Pelita Anugerah – Mranggen menggunakan mobil ambulance. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban oleh dokter jaga RS. Pelita Anugerah Mranggen diketahui korban mengalami luka terbuka pada dahi kiri atas, serat dahi kiri atas mengalami luka terbuka dan pembengkakan, luka terbuka pada kepala kanan atas yang berupa luka robek di tempurung kepala terindikasi menyebabkan cidera otak berat, dan teraba tulang kepala retak, terdapat pendarahan aktif di hidung dan dicurigai patah tulang pada dasar tengkorak karena ditemukan pendarahan pada telinga korban, serta kedua mata korban mengalami memar kehitam-hitaman, luka-luka tersebut diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul. Selain itu pada punggung kanan atas korban terdapat luka terbuka sebanyak 5 (lima) buah dan mengalami pendarahan aktif yang diakibatkan oleh kekerasan benda tajam. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekira jam 03.33 WIB korban meninggal dunia di Rumah Sakit Pelita Anugerah – Mranggen sebagaimana tertuang dalam Surat Keterangan Kematian No. 022/KM/VIII/2025 tanggal 28 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh dr. Ilyas Radhian, dokter pemeriksa pada RS. Pelita Anugerah.---------------------------------------------------- 7 ------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke3 KUHP.- -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya