Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEMAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
58/Pid.C/2026/PN Dmk SANGIDUN SLAMET WIDODO BIN MULYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 58/Pid.C/2026/PN Dmk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/27/VII/2026/Sek.Kebonagung
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SANGIDUN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SLAMET WIDODO BIN MULYONO[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

Bahwa terdakwa SLAMET WIDODO BIN MULYONO pada hari Minggu tanggal 28 Juni 2026 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya di dalam bulan Juni Tahun 2026 bertempat di pinggir jalan raya Gubug–Godong tepatnya di desa Werdoyo Kec. Kebonagung Kab. Demak, setidak-tidaknya di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak, Mabuk Karena Minuman Keras atau Oplosan yang dilakukan dengan cara: ------------------------------------------------

 

-------------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas Saksi GAGAH BAGUS ADHI PRAKOSO dan Saksi WAHYU ADI W., S.H. mereka merupakan Petugas Polres Demak Polsek Kebonagung yang sedang melaksanakan Patroli menemukan pemuda sendirian duduk sempoyongan dan sedang mengkonsumsi minuman keras menggunakan gelas plastik warna putih tanpa label/merk, selanjutnya Saksi GAGAH BAGUS ADHI PRAKOSO dan Saksi WAHYU ADI W., S.H. berhasil mengamankan 1 (satu) orang pemuda dan setelah diperiksa mengaku bernama terdakwa SLAMET WIDODO BIN MULYONO dan mengaku sedang mengkonsumsi minuman keras jenis bir putih. dari pengakuan terdakwa SLAMET WIDODO BIN MULYONO minuman keras tersebut di beli di daerah Godong Kab. Grobogan selanjutnya terdakwa SLAMET WIDODO BIN MULYONO beserta barang bukti berupa 1 (satu) botol Bir putih (tinggal setengah di minum) diamankan ke Kantor Polsek Kebonagung diproses lebih lanjut.-------------------------------------------------------------------------

 

 

Sebagimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 24 ayat (1) jo Pasal 19 ayat (1) c jo Perda Kab. Demak No. 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kab. Demak 

Pihak Dipublikasikan Ya