| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 216/Pid.B/2025/PN Dmk | 1.FARISAL KURNIAWAN AKBAR, SH 2.ADI SETIAWAN, S.H,M.H. |
ANGGA ADITYA Bin AFAN KRISYADI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||
| Nomor Perkara | 216/Pid.B/2025/PN Dmk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 10 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 2593 /M.3.31/Eoh.2/12/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Dakwaan | ------ Bahwa terdakwa ANGGA ADITYA BIN AFAN KRISYADI pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekira pukul 15.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di Rumah terdakwa Ronggosari Rt. 02 Rw. 04 Desa Kebonbatur Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana Membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan, sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa diperoleh dari kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------
------ Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira pada pukul 21.00 Wib terdakwa ANGGA ADITYA BIN AFAN KRISYADI, saksi MUHAMMAD IMADUDIN BAHTIAR BIN KARSIMIN dan Sdr. YOGA alias KLEWEH (DPO) berada dirumah terdakwa ANGGA ADITYA BIN AFAN KRISYADI sampai dengan pukul 23.00 Wib, selanjutnya saksi ANGGA ADITYA BIN AFAN KRISYADI istirahat tidur dirumahnya sedangkan saksi MUHAMMAD IMADUDIN BAHTIAR BIN KARSIMIN dan Sdr. YOGA alias KLEWEH (DPO) pulang kerumah saksi MUHAMMAD IMADUDIN BAHTIAR BIN KARSIMIN. -------------------------------------- ------Bahwa pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekira pukul 10.00 wib terdakwa ANGGA ADITYA BIN AFAN KRISYADI bangun tidur dan berjalan keluar rumah dan mendapati ada 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Biru Putih No. Pol. : H-4831-BNE yang terparkir di halaman rumahnya.--------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------Bahwa selanjutnya sekira pukul 15.00 wib saksi MUHAMMAD IMADUDIN BAHTIAR BIN KARSIMIN menghubungi terdakwa melalui telepon yang menyampaikan menitipkan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Biru Putih No. Pol. : H-4831-BNE sejak pukul 15.00 wib, pada saat itu terdakwa masih tidur. Kemudian dalam komunikasi via telepon tersebut saksi MUHAMMAD IMADUDIN BAHTIAR BIN KARSIMIN menyampaikan kepada terdakwa agar menjualkan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Biru Putih No. Pol. : H-4831-BNE tanpa dilengkapi bukti kepemilikan Sepeda Motor berupa STNK dan BPKB dan terdakwa tidak menanyakan dimana bukti kepemilikannya karena terdakwa mengetahui jika sepeda motor tersebut adalah hasil pencurian.- -----Bahwa selanjutnya sekira pukul 16.00 wib terdakwa dan saksi MUHAMMAD IMADUDIN BAHTIAR BIN KARSIMIN mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Biru Putih No. Pol. : H-4831-BNE dengan tujuan untuk menjual kepada seseorang bernama BAMBANG, yang mana sebelumnya terdakwa sudah menghubungi Sdr. BAMBANG untuk bertemu, setelah bertemu Sdr. BAMBANG akhirnya terjadi kesepakatan penjualan sepeda motor tersebut sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), atas penjualan Sepeda Motor tersebut terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah).---------------------------------- ------ Bahwa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Biru Putih No. Pol. : H-4831-BNE adalah milik saksi SAIFUL MUJAB BIN NASOKHA yang merupakan barang hasil kejahatan pencurian dalam keadaan memberatkan yang dilakukan oleh saksi MUHAMMAD IMADUDIN BAHTIAR BIN KARSIMIN bersama-sama dengan Sdr. YOGA alias KLEWEH (DPO) pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekira pukul 04.13 Wib di Pondok Pesantren Al Mubarok Desa Mranggen Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak. -------------------------------------------------------------------
------ Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ANGGA ADITYA BIN AFAN KRISYADI, saksi SAIFUL MUJAB BIN NASOKHA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
