Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEMAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
103/Pid.C/2026/PN Dmk KAMDI AYYU IBNA SALSABILA BINTI QOMARUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 103/Pid.C/2026/PN Dmk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/153/X/2026/Samapta
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1KAMDI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AYYU IBNA SALSABILA BINTI QOMARUDIN[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

-------------- Bahwa terdakwa AYYU IBNA SALSABILA BINTI QOMARUDIN pada hari Sabtu tanggal 10 Oktober 2026 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya di dalam bulan Oktober Tahun 2026 bertempat Di sebuah warung stand kontainer di Jl. Semarang-Demak Ds. Sidogemah Kec Sayung Kab. Demak, setidak-tidaknya di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak, Menyediakan Tempat, Sarana dan Pra Sarana Untuk Penjualan Minuman Keras yang dilakukan dengan cara:----------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas Saksi DICKY WAHYU PRATAMA, bersama Saksi M. REYSHA UTOMO, S.H. mereka merupakan Petugas Polres Demak menindaklanjuti laporan Masyarakat adanya  seorang yang melakukan kegiatan menjual minuman keras atau minuman beralkohol. Selanjutnya Saksi DICKY WAHYU PRATAMA, bersama Saksi M. REYSHA UTOMO, S.H. mendatangi Lokasi tersebut dan mendapati terdakwa AYYU IBNA SALSABILA BINTI QOMARUDIN sedang menjual minuman keras beralkohol, Selanjutnya dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 4 (Empat)Botol Arak besar.

Atas kejadian tersebut terdakwa AYYU IBNA SALSABILA BINTI QOMARUDIN dan barang bukti di amankan di Polres Demak untuk proses lebih lanjut.

 

Sebagimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 24 Ayat (1) Jo Pasal 19 Ayat (2) c Peraturan Daerah Kabupten Demak Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Penyakit  Masyarakat di Kabupaten Demak -----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya