| Dakwaan |
-------------- Bahwa terdakwa ABDI MAHFUR BIN ALM ISNADI pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WIB, atau setidak-tidaknya di dalam bulan Februari Tahun 2026 bertempat Di pemukiman warga desa Brambang Rt 01/1 Kec. Karangawen Kab. Demak, setidak-tidaknya di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak, melakukan kegiatan menggelandang atau mengemis (Mengamen) yang dilakukan dengan cara: ----------------------------------------------------
-------------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Polsek Karangawen mendapatkan informasi dari masyarakat yang di terima bahwa dengan adanya pengemis meminta minta uang, Selanjutnya Saksi ROCHMAD KUKUH WIDJOJO S.H BIN ALM TUJIYO bersama Saksi TRIONO BIN Alm SUHIRMAN melaksanakan patroli ke desa Brambang dan mendapati terdakwa ABDI MAHFUR BIN ALM ISNADI sedang melakukan kegiatan menggelandang atau mengemis, dengan cara terdakwa ABDI MAHFUR BIN ALM ISNADI datang Ke rumah rumah warga, kemudian setelah dapat dari rumah satu kerumah lainnya dengan cara mengadahkan tangan serta menyayikan lagu kepada penghuni rumah tersebut, dan selanjutnya penghuni rumah tersebut memberikan uang kepada terdakwa ABDI MAHFUR BIN ALM ISNADI karena merasa sungkan, kemudian Saksi ROCHMAD KUKUH WIDJOJO S.H BIN ALM TUJIYO bersama Saksi TRIONO BIN Alm SUHIRMAN mendatangi terdakwa ABDI MAHFUR BIN ALM ISNADI tersebut, dan terdakwa ABDI MAHFUR BIN ALM ISNADI mengaku bahwa sedang melakukan kegiatan menggelandang atau mengemis (Mengamen). Selanjutnya dari terdakwa ABDI MAHFUR BIN ALM ISNADI juga diamankan barang bukti berupa 2 (Dua) lembar mata uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah), 4 (buah) uang pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah), 6 (buah) koin mata uang pecahan Rp. 500,- (lima ratus rupiah), 1 (satu) buah krecekan. Atas kejadian tersebut terdakwa ABDI MAHFUR BIN ALM ISNADI dan barang bukti di amankan di Polsek Karangawen Polres Demak untuk proses lebih lanjut. |