Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEMAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
73/Pdt.P/2026/PN Dmk YENI KURNIASTUTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 73/Pdt.P/2026/PN Dmk
Tanggal Surat Senin, 03 Agu. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1YENI KURNIASTUTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan permohonan Penetapan Akta Kematian sah almarhum AMAT DRA’I yang telah meninggal dunia pada tanggal 15 Mei 2008 di tempat tinggal terakhir di Krajan II, RT.12 RW. 04 Kelurahan Secang, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan Kematian ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magelang untuk dapat mencatatkan Akta Kematian atas nama almarhum AMAT DRA’I selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini, agar Penetapan Kematian tersebut dicatat dalam register yang diperuntukan untuk itu, sreta agar diterbitkan Akta Kematian atas nama AMAT DRA’I sebagaimana tersebut diatas;
  4. Membebankan biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak