| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan permohonan Penetapan Akta Kematian sah almarhum AMAT DRA’I yang telah meninggal dunia pada tanggal 15 Mei 2008 di tempat tinggal terakhir di Krajan II, RT.12 RW. 04 Kelurahan Secang, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan Kematian ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magelang untuk dapat mencatatkan Akta Kematian atas nama almarhum AMAT DRA’I selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini, agar Penetapan Kematian tersebut dicatat dalam register yang diperuntukan untuk itu, sreta agar diterbitkan Akta Kematian atas nama AMAT DRA’I sebagaimana tersebut diatas;
- Membebankan biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
|