Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEMAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
85/Pid.C/2026/PN Dmk SANGIDUN OKTAVIANUS BIN SISWANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 85/Pid.C/2026/PN Dmk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 04 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/32/IX/2026/Sek.Kebonagung
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SANGIDUN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OKTAVIANUS BIN SISWANTO[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

-------------- Bahwa terdakwa OKTAVIANUS BIN SISWANTO pada hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2026 sekira pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya di dalam bulan Agustus Tahun 2026 bertempat di Warung Pinggir jalan Gubug–Godong tepatnya di Desa Pilangwetan Kec. Kebonagung Kab. Demak, setidak-tidaknya di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak, Mabuk Karena Minuman Keras atau Oplosan yang dilakukan dengan cara: -------------------------------------------------------------

 

-------------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas Saksi GAGAH BAGUS ADHI PRAKOSO dan Saksi WAHYU ADI W., S.H. mereka merupakan Petugas Polres Demak Polsek Kebonagung yang sedang melaksanakan Patroli menemukan pemuda sendirian duduk sendirian dan sedang mengkonsumsi minuman keras menggunakan gelas plastik warna putih tanpa label/merk, selanjutnya Saksi GAGAH BAGUS ADHI PRAKOSO dan Saksi WAHYU ADI W., S.H. berhasil mengamankan 1 (satu) orang pemuda dan setelah diperiksa mengaku bernama terdakwa OKTAVIANUS BIN SISWANTO dan mengaku sedang mengkonsumsi minuman keras jenis bir putih. dari pengakuan terdakwa OKTAVIANUS BIN SISWANTO minuman keras tersebut di beli di daerah Gubug Kab. Grobogan selanjutnya terdakwa OKTAVIANUS BIN SISWANTO beserta barang bukti berupa 1 (satu) botol Bir putih diamankan ke Kantor Polsek Kebonagung diproses lebih lanjut.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Sebagimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 24 ayat (1) jo Pasal 19 ayat (1) c jo Perda Kab. Demak No. 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kab. Demak -----

Pihak Dipublikasikan Ya