Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEMAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
114/Pid.B/2026/PN Dmk 1.HARTUTI NOVYANA, S.H., M.H.
2.YUNITA LAILIYANI, S.H.
1.BADRUZZAMAN Bin H. ABDUL LATIF
2.MUHAMMAD FARID SALAFUDIN Bin KASMIJAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 114/Pid.B/2026/PN Dmk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2041 /M.3.31/Eku.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HARTUTI NOVYANA, S.H., M.H.
2YUNITA LAILIYANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BADRUZZAMAN Bin H. ABDUL LATIF[Penahanan]
2MUHAMMAD FARID SALAFUDIN Bin KASMIJAN[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

KESATU

----------  Bahwa Terdakwa I  BADRUZZAMAN Bin H ABDUL LATIF bersama-sama dengan  Terdakwa II MUHAMMAD FARID SALAFUDIN Bin KASMIJAN,  pada Senin tanggal 23 Februari 2026 pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Februari 2026,  atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2026,  bertempat Desa. Baleromo  Kec. Dempet Kab. Demak, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang dapat dilihat orang banyak dan masih  dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Demak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “dengan terang-terangan atau dimuka umum dan dengan tenaga bersama  melakukan kekerasan terhadap orang atau barang,  yang mengakibatkan luka” terhadap saksi SURATMAN Bin (alm) KARMAN. Perbuatan tersebut  dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya  pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 pukul 20.00 wib  saksi SURATMAN Bin (alm) KARMAN dan  istrinya yaitu saksi SARI MONAH Binti (Alm) KASMIRAN berjalan kaki bersama  rombongan warga yang baru pulang dari salat tarawih di masjid  antara lain saksi FAJAR SUBAGIO Bin JARKASI, saksi SUNARDI Bin LEGIMAN,  saksi DIDIK RIYANTO Bin (Alm) NGATMIN, diantara rombongan warga masyarakat tersebut juga ada Terdakwa I BADRUZZAMAN Bin H ABDUL LATIF yang berjalan bersama istri dan anaknya.   Selanjutnya  dalam perjalanan  melintas dari arah berlawanan Terdakwa II  MUHAMMAD FARID SALAFUDIN Bin KASMIJAN  mengendarai sepeda motor dengan membonceng ibunya dan  berpapasan dengan saksi SURATMAN Bin (alm) KARMAN, saat itu Terdakwa II  MUHAMMAD FARID SALAFUDIN melotot kearah  saksi SURATMAN Bin (alm) KARMAN, kemudian  ditegur oleh saksi SURATMAN Bin (alm) KARMAN “kenopo awakmu karo wong tuwo kok mripate menteleng” (kenapa kamu sama orang tua melihat  sambil melotot) dan  dijawab oleh I Terdakwa II MUHAMMAD FARID SALAFUDIN “ ancen arep tak senggel” (memang  mau saya ajak berkelahi), kemudian  saksi SURATMAN Bin (alm) KARMAN menjawab “ya sama anak saya jangan dengan saya,  saya sudah tua”,  sehingga Terdakwa II  MUHAMMAD FARID SALAFUDIN emosi  dan langsung turun dari sepeda motor dan mendekati saksi SURATMAN Bin (alm) KARMAN langsung memukul dengan tangan kosong beberapa kali (lebih dari satu kali) ke arah kepala dan muka,  namun saat itu saksi SURATMAN  sempet menghindar sehingga ada  beberapa pukulan mengenai bagian dada, kemudian saat itu  anak  dari Terdakwa I BADRUZZAMAN yang berada di belakang Terdakwa II MUHAMMAD FARID SALAFUDIN terdorong dan jatuh sehingga Terdakwa I BADRUZZAMAN emosi kemudian  langsung ikut memukul saksi SURATMAN Bin (alm) KARMAN dengan tangan kosong mengepal sebanyak kurang lebih 3 kali kearah muka mengenai bagian muka dan ada yang mengenai mata kiri korban, karena situasi sudah ramai kemudian   beberapa orang mencoba melerai,  namun Terdakwa II MUHAMMAD FARID SALAFUDIN  kembali beberapa kali memukul saksi SURATMAN Bin (alm) KARMAN  dan mengenai wajah, sedangkan  Terdakwa I BADRUZZAMAN menyabetkan sajadah beberapa kali ke arah wajah  saksi SURATMAN Bin (alm) KARMAN yang saat itu sudah memegangi mukanya karena matanya keluar darah, hingga  akhirnya warga masyarakat berhasil menyeret mundur Terdakwa I BADRUZZAMAN dan Terdakwa II MUHAMMAD FARID SALAFUDIN, kemudian   saksi SURATMAN Bin (alm) KARMAN dibawa berobat ke RSUD Sunan Kalijaga Demak. Selanjutnya saksi SURATMAN Bin (alm) KARMAN melaporkan Terdakwa I BADRUZZAMAN Terdakwa II MUHAMMAD FARID SALAFUDIN ke Polsek Dempet.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa I BADRUZZAMAN dan  Terdakwa II MUHAMMAD FARID SALAFUDIN, sesuai Visum et Repertum  no. 400.7.22.1/2222/2026 tertanggal 11 Mei 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. RYAN PRIMASAKTI KUNIANTO  dokter pada RSUD Sunan Kalijaga Demak terhadap  SURATMAN Bin (alm) KARMAN  dengan kesimpulan : berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan atas korban tersebut maka saya simpulkan bahwa korban adalah seorang laki-laki, umur lima puluh tiga tahun sepuluh bulan, sadar penuh . pada pemeriksaan didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada wajah, tampak bercak  perdarahan pada selaput  biji mata kiri. Akibat hal tersebut  menimbulkan halangan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari untuk sementara waktu.--------------------------

 

 

-------  Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------  Bahwa Terdakwa I  BADRUZZAMAN Bin H ABDUL LATIF bersama-sama dengan  Terdakwa II MUHAMMAD FARID SALAFUDIN Bin KASMIJAN,  pada Senin tanggal 23 Februari 2026 pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Februari 2026,  atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2026,  bertempat Desa. Baleromo  Kec. Dempet Kab. Demak, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang dapat dilihat orang banyak dan masih  dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Demak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “turut serta melakukan penganiayaan” terhadap saksi SURATMAN Bin (alm) KARMAN. Perbuatan tersebut  dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya  pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 pukul 20.00 wib  saksi SURATMAN Bin (alm) KARMAN dan  istrinya yaitu saksi SARI MONAH Binti (Alm) KASMIRAN berjalan kaki bersama  rombongan warga yang baru pulang dari salat tarawih di masjid  antara lain saksi FAJAR SUBAGIO Bin JARKASI, saksi SUNARDI Bin LEGIMAN,  saksi DIDIK RIYANTO Bin (Alm) NGATMIN, diantara rombongan warga masyarakat tersebut juga ada Terdakwa I BADRUZZAMAN Bin H ABDUL LATIF yang berjalan bersama istri dan anaknya.   Selanjutnya  dalam perjalanan  melintas dari arah berlawanan Terdakwa II  MUHAMMAD FARID SALAFUDIN Bin KASMIJAN  mengendarai sepeda motor dengan membonceng ibunya dan  berpapasan dengan saksi SURATMAN Bin (alm) KARMAN, saat itu Terdakwa II  MUHAMMAD FARID SALAFUDIN melotot kearah  saksi SURATMAN Bin (alm) KARMAN, kemudian  ditegur oleh saksi SURATMAN Bin (alm) KARMAN “kenopo awakmu karo wong tuwo kok mripate menteleng” (kenapa kamu sama orang tua melihat  sambil melotot) dan  dijawab oleh Terdakwa II MUHAMMAD FARID SALAFUDIN “ ancen arep tak senggel” (memang  mau saya ajak berkelahi), kemudian  saksi SURATMAN Bin (alm) KARMAN menjawab “ya sama anak saya jangan dengan saya,  saya sudah tua”,  sehingga Terdakwa II  MUHAMMAD FARID SALAFUDIN emosi  dan langsung turun dari sepeda motor dan mendekati saksi SURATMAN Bin (alm) KARMAN langsung memukul dengan tangan kosong beberapa kali (lebih dari satu kali) ke arah kepala dan muka,  namun saat itu saksi SURATMAN  sempet menghindar sehingga ada  beberapa pukulan mengenai bagian dada, kemudian saat itu  anak  dari Terdakwa I BADRUZZAMAN yang berada di belakang Terdakwa II MUHAMMAD FARID SALAFUDIN terdorong dan jatuh sehingga Terdakwa I BADRUZZAMAN emosi kemudian  langsung ikut memukul saksi SURATMAN Bin (alm) KARMAN dengan tangan kosong mengepal sebanyak kurang lebih 3 kali kearah muka mengenai bagian muka dan ada yang mengenai mata kiri korban, karena situasi sudah ramai kemudian   beberapa orang mencoba melerai,  namun Terdakwa II MUHAMMAD FARID SALAFUDIN  kembali beberapa kali memukul saksi SURATMAN Bin (alm) KARMAN  dan mengenai wajah, sedangkan  Terdakwa I BADRUZZAMAN menyabetkan sajadah beberapa kali ke arah wajah  saksi SURATMAN Bin (alm) KARMAN yang saat itu sudah memegangi mukanya karena matanya keluar darah, hingga  akhirnya warga masyarakat berhasil menyeret mundur Terdakwa I BADRUZZAMAN dan Terdakwa II MUHAMMAD FARID SALAFUDIN, kemudian   saksi SURATMAN Bin (alm) KARMAN dibawa berobat ke RSUD Sunan Kalijaga Demak. Selanjutnya saksi SURATMAN Bin (alm) KARMAN melaporkan Terdakwa I BADRUZZAMAN Terdakwa II MUHAMMAD FARID SALAFUDIN ke Polsek Dempet.
  • Bahwa Terdakwa I BADRUZZAMAN dan Terdakwa II MUHAMMAD FARID SALAFUDIN tidak merencanakan terlebih dahulu untuk melakukan  kekerasan secara bersama-sama terhadap saksi SURATMAN Bin (alm) KARMAN, melainkan dilakukan secara spontan karena Terdakwa I BADRUZZAMAN merasa emosi karena anaknya terjatuh pada saat terjadi pertengkaran antara Terdakwa II MUHAMMAD FARID SALAFUDIN dan saksi SURATMAN Bin (alm) KARMAN, sedangkan Terdakwa II MUHAMMAD FARID SALAFUDIN merasa emosi karena  ditegur oleh saksi SURATMAN Bin (alm) KARMAN.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa I BADRUZZAMAN Bin H ABDUL LATIF dan Terdakwa II MUHAMMAD FARID SALAFUDIN bin KASMIJAN, sesuai Visum et Repertum  no. 400.7.22.1/2222/2026 tertanggal 11 Mei 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. RYAN PRIMASAKTI KUNIANTO  dokter pada RSUD Sunan Kalijaga Demak terhadap  SURATMAN Bin (alm) KARMAN  dengan kesimpulan : berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan atas korban tersebut maka saya simpulkan bahwa korban adalah seorang laki-laki, umur lima puluh tiga tahun sepuluh bulan, sadar penuh . pada pemeriksaan didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada wajah, tampak bercak  perdarahan pada selaput  biji mata kiri. Akibat hal tersebut  menimbulkan halangan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari untuk sementara waktu

 

-------------------------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 20 huruf c KUHP. -------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya