| Dakwaan |
KESATU
---------- Bahwa Terdakwa I BADRUZZAMAN Bin H ABDUL LATIF bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD FARID SALAFUDIN Bin KASMIJAN, pada Senin tanggal 23 Februari 2026 pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2026, bertempat Desa. Baleromo Kec. Dempet Kab. Demak, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang dapat dilihat orang banyak dan masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Demak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “dengan terang-terangan atau dimuka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, yang mengakibatkan luka” terhadap saksi SURATMAN Bin (alm) KARMAN. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 pukul 20.00 wib saksi SURATMAN Bin (alm) KARMAN dan istrinya yaitu saksi SARI MONAH Binti (Alm) KASMIRAN berjalan kaki bersama rombongan warga yang baru pulang dari salat tarawih di masjid antara lain saksi FAJAR SUBAGIO Bin JARKASI, saksi SUNARDI Bin LEGIMAN, saksi DIDIK RIYANTO Bin (Alm) NGATMIN, diantara rombongan warga masyarakat tersebut juga ada Terdakwa I BADRUZZAMAN Bin H ABDUL LATIF yang berjalan bersama istri dan anaknya. Selanjutnya dalam perjalanan melintas dari arah berlawanan Terdakwa II MUHAMMAD FARID SALAFUDIN Bin KASMIJAN mengendarai sepeda motor dengan membonceng ibunya dan berpapasan dengan saksi SURATMAN Bin (alm) KARMAN, saat itu Terdakwa II MUHAMMAD FARID SALAFUDIN melotot kearah saksi SURATMAN Bin (alm) KARMAN, kemudian ditegur oleh saksi SURATMAN Bin (alm) KARMAN “kenopo awakmu karo wong tuwo kok mripate menteleng” (kenapa kamu sama orang tua melihat sambil melotot) dan dijawab oleh I Terdakwa II MUHAMMAD FARID SALAFUDIN “ ancen arep tak senggel” (memang mau saya ajak berkelahi), kemudian saksi SURATMAN Bin (alm) KARMAN menjawab “ya sama anak saya jangan dengan saya, saya sudah tua”, sehingga Terdakwa II MUHAMMAD FARID SALAFUDIN emosi dan langsung turun dari sepeda motor dan mendekati saksi SURATMAN Bin (alm) KARMAN langsung memukul dengan tangan kosong beberapa kali (lebih dari satu kali) ke arah kepala dan muka, namun saat itu saksi SURATMAN sempet menghindar sehingga ada beberapa pukulan mengenai bagian dada, kemudian saat itu anak dari Terdakwa I BADRUZZAMAN yang berada di belakang Terdakwa II MUHAMMAD FARID SALAFUDIN terdorong dan jatuh sehingga Terdakwa I BADRUZZAMAN emosi kemudian langsung ikut memukul saksi SURATMAN Bin (alm) KARMAN dengan tangan kosong mengepal sebanyak kurang lebih 3 kali kearah muka mengenai bagian muka dan ada yang mengenai mata kiri korban, karena situasi sudah ramai kemudian beberapa orang mencoba melerai, namun Terdakwa II MUHAMMAD FARID SALAFUDIN kembali beberapa kali memukul saksi SURATMAN Bin (alm) KARMAN dan mengenai wajah, sedangkan Terdakwa I BADRUZZAMAN menyabetkan sajadah beberapa kali ke arah wajah saksi SURATMAN Bin (alm) KARMAN yang saat itu sudah memegangi mukanya karena matanya keluar darah, hingga akhirnya warga masyarakat berhasil menyeret mundur Terdakwa I BADRUZZAMAN dan Terdakwa II MUHAMMAD FARID SALAFUDIN, kemudian saksi SURATMAN Bin (alm) KARMAN dibawa berobat ke RSUD Sunan Kalijaga Demak. Selanjutnya saksi SURATMAN Bin (alm) KARMAN melaporkan Terdakwa I BADRUZZAMAN Terdakwa II MUHAMMAD FARID SALAFUDIN ke Polsek Dempet.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa I BADRUZZAMAN dan Terdakwa II MUHAMMAD FARID SALAFUDIN, sesuai Visum et Repertum no. 400.7.22.1/2222/2026 tertanggal 11 Mei 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. RYAN PRIMASAKTI KUNIANTO dokter pada RSUD Sunan Kalijaga Demak terhadap SURATMAN Bin (alm) KARMAN dengan kesimpulan : berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan atas korban tersebut maka saya simpulkan bahwa korban adalah seorang laki-laki, umur lima puluh tiga tahun sepuluh bulan, sadar penuh . pada pemeriksaan didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada wajah, tampak bercak perdarahan pada selaput biji mata kiri. Akibat hal tersebut menimbulkan halangan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari untuk sementara waktu.--------------------------
------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa I BADRUZZAMAN Bin H ABDUL LATIF bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD FARID SALAFUDIN Bin KASMIJAN, pada Senin tanggal 23 Februari 2026 pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2026, bertempat Desa. Baleromo Kec. Dempet Kab. Demak, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang dapat dilihat orang banyak dan masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Demak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “turut serta melakukan penganiayaan” terhadap saksi SURATMAN Bin (alm) KARMAN. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 pukul 20.00 wib saksi SURATMAN Bin (alm) KARMAN dan istrinya yaitu saksi SARI MONAH Binti (Alm) KASMIRAN berjalan kaki bersama rombongan warga yang baru pulang dari salat tarawih di masjid antara lain saksi FAJAR SUBAGIO Bin JARKASI, saksi SUNARDI Bin LEGIMAN, saksi DIDIK RIYANTO Bin (Alm) NGATMIN, diantara rombongan warga masyarakat tersebut juga ada Terdakwa I BADRUZZAMAN Bin H ABDUL LATIF yang berjalan bersama istri dan anaknya. Selanjutnya dalam perjalanan melintas dari arah berlawanan Terdakwa II MUHAMMAD FARID SALAFUDIN Bin KASMIJAN mengendarai sepeda motor dengan membonceng ibunya dan berpapasan dengan saksi SURATMAN Bin (alm) KARMAN, saat itu Terdakwa II MUHAMMAD FARID SALAFUDIN melotot kearah saksi SURATMAN Bin (alm) KARMAN, kemudian ditegur oleh saksi SURATMAN Bin (alm) KARMAN “kenopo awakmu karo wong tuwo kok mripate menteleng” (kenapa kamu sama orang tua melihat sambil melotot) dan dijawab oleh Terdakwa II MUHAMMAD FARID SALAFUDIN “ ancen arep tak senggel” (memang mau saya ajak berkelahi), kemudian saksi SURATMAN Bin (alm) KARMAN menjawab “ya sama anak saya jangan dengan saya, saya sudah tua”, sehingga Terdakwa II MUHAMMAD FARID SALAFUDIN emosi dan langsung turun dari sepeda motor dan mendekati saksi SURATMAN Bin (alm) KARMAN langsung memukul dengan tangan kosong beberapa kali (lebih dari satu kali) ke arah kepala dan muka, namun saat itu saksi SURATMAN sempet menghindar sehingga ada beberapa pukulan mengenai bagian dada, kemudian saat itu anak dari Terdakwa I BADRUZZAMAN yang berada di belakang Terdakwa II MUHAMMAD FARID SALAFUDIN terdorong dan jatuh sehingga Terdakwa I BADRUZZAMAN emosi kemudian langsung ikut memukul saksi SURATMAN Bin (alm) KARMAN dengan tangan kosong mengepal sebanyak kurang lebih 3 kali kearah muka mengenai bagian muka dan ada yang mengenai mata kiri korban, karena situasi sudah ramai kemudian beberapa orang mencoba melerai, namun Terdakwa II MUHAMMAD FARID SALAFUDIN kembali beberapa kali memukul saksi SURATMAN Bin (alm) KARMAN dan mengenai wajah, sedangkan Terdakwa I BADRUZZAMAN menyabetkan sajadah beberapa kali ke arah wajah saksi SURATMAN Bin (alm) KARMAN yang saat itu sudah memegangi mukanya karena matanya keluar darah, hingga akhirnya warga masyarakat berhasil menyeret mundur Terdakwa I BADRUZZAMAN dan Terdakwa II MUHAMMAD FARID SALAFUDIN, kemudian saksi SURATMAN Bin (alm) KARMAN dibawa berobat ke RSUD Sunan Kalijaga Demak. Selanjutnya saksi SURATMAN Bin (alm) KARMAN melaporkan Terdakwa I BADRUZZAMAN Terdakwa II MUHAMMAD FARID SALAFUDIN ke Polsek Dempet.
- Bahwa Terdakwa I BADRUZZAMAN dan Terdakwa II MUHAMMAD FARID SALAFUDIN tidak merencanakan terlebih dahulu untuk melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap saksi SURATMAN Bin (alm) KARMAN, melainkan dilakukan secara spontan karena Terdakwa I BADRUZZAMAN merasa emosi karena anaknya terjatuh pada saat terjadi pertengkaran antara Terdakwa II MUHAMMAD FARID SALAFUDIN dan saksi SURATMAN Bin (alm) KARMAN, sedangkan Terdakwa II MUHAMMAD FARID SALAFUDIN merasa emosi karena ditegur oleh saksi SURATMAN Bin (alm) KARMAN.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa I BADRUZZAMAN Bin H ABDUL LATIF dan Terdakwa II MUHAMMAD FARID SALAFUDIN bin KASMIJAN, sesuai Visum et Repertum no. 400.7.22.1/2222/2026 tertanggal 11 Mei 2026 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. RYAN PRIMASAKTI KUNIANTO dokter pada RSUD Sunan Kalijaga Demak terhadap SURATMAN Bin (alm) KARMAN dengan kesimpulan : berdasarkan temuan-temuan yang didapatkan atas korban tersebut maka saya simpulkan bahwa korban adalah seorang laki-laki, umur lima puluh tiga tahun sepuluh bulan, sadar penuh . pada pemeriksaan didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada wajah, tampak bercak perdarahan pada selaput biji mata kiri. Akibat hal tersebut menimbulkan halangan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari untuk sementara waktu
-------------------------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 20 huruf c KUHP. ------------------------------------------------------------- |