| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 63/Pid.C/2026/PN Dmk | SUPARDI | MUHAMMAD NUAH KHOLIK Bin ALI ANWAR | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 17 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pelanggaran | ||||||
| Nomor Perkara | 63/Pid.C/2026/PN Dmk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 17 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B/66/VII/2026/Sek Gajah | ||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Dakwaan | -------------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD NUAH KHOLIK Bin ALI ANWAR pada hari Senin tanggal 22 Juni 2026 sekira pukul 23.00 WIB, atau setidak-tidaknya di dalam bulan Juni Tahun 2026 bertempat Di Pos Ronda Desa Gajah Kec. Gajah, Kab. Demak, setidak-tidaknya di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak, Mabuk Karena Minuman Keras atau Oplosanyang dilakukan dengan cara: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas Saksi SISWANTO BIN NGATMAN, bersama Saksi NUR ISHLA KHUTTAMAM BIN H. MOH SAFIUN (ALM) mereka merupakan Petugas Polsek Gajah yang sedang melaksanakan Patroli mendapati ada 1 (satu) orang laki-laki yang sedang mengonsumsi minuman keras, kemudian Saksi SISWANTO BIN NGATMAN BIN KHAMDAN, bersama Saksi NUR ISHLA KHUTTAMAM BIN H. MOH SAFIUN (ALM) mendatangi dan ternyata benar seorang laki-laki yang mengaku bernama terdakwa MUHAMMAD NUAH KHOLIK Bin ALI ANWAR sedang mengonsumsi minuman beralkohol, dari terdakwa MUHAMMAD NUAH KHOLIK Bin ALI ANWAR juga diamankan barang bukti berupa 1 (satu) botol bir anker. Selanjutnya terdakwa MUHAMMAD NUAH KHOLIK Bin ALI ANWAR beserta barang bukti diamankan ke Kantor Polsek Gajah untuk diproses lebih lanjut..----------------------------------------------
Sebagimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 24 ayat (1) jo Pasal 19 ayat (1) c Perda Kab. Demak No. 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kab. Demak ---------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
