INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 43/Pdt.G.S/2025/PN Dmk | KOPERASI SIMPAN PINJAM / KSP NASARI | SUNARTO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 43/Pdt.G.S/2025/PN Dmk | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 10 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 247.449.515,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. 2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini. 3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) yang diletakkan atas sebuah : Asli SHM nomor : 00723 an.Musyarofah. 4. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi. 5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT secara seketika dan tunai sebesar Rp.247.449.515,- (DUA RATUS EMPAT PULUH TUJUH JUTA EMPAT RATUS EMPAT PULUH SEMBILAN RIBU LIMA RATUS LIMA BELAS RUPIAH), dengan rincian :
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (iut voerbaar bij Voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet; 7. Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
