Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEMAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G.S/2025/PN Dmk KOPERASI SIMPAN PINJAM / KSP NASARI SUNARTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 43/Pdt.G.S/2025/PN Dmk
Tanggal Surat Rabu, 10 Des. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1KOPERASI SIMPAN PINJAM / KSP NASARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MASTUR SH.KOPERASI SIMPAN PINJAM / KSP NASARI
Tergugat
NoNama
1SUNARTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 247.449.515,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini.

3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) yang diletakkan atas sebuah :

Asli SHM nomor : 00723 an.Musyarofah.

4. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi.

5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT secara seketika dan tunai sebesar Rp.247.449.515,- (DUA RATUS EMPAT PULUH TUJUH JUTA EMPAT RATUS EMPAT PULUH SEMBILAN RIBU LIMA RATUS LIMA BELAS RUPIAH), dengan rincian :

  1. Tunggakan Pokok                       : Rp. 139.449.515,-
  2. Denda                                                : Rp. 108.000.000,-

6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (iut voerbaar bij Voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet;

7. Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak