Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEMAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G.S/2025/PN Dmk KOPERASI SIMPAN PINJAM / KSP NASARI SUDARWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 42/Pdt.G.S/2025/PN Dmk
Tanggal Surat Rabu, 10 Des. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1KOPERASI SIMPAN PINJAM / KSP NASARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MASTUR SH.KOPERASI SIMPAN PINJAM / KSP NASARI
Tergugat
NoNama
1SUDARWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 292.449.515,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini.

3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) yang diletakkan atas sebuah :

  • Asset TERGUGAT yang ada dan belum menjadi jaminan pinjaman di tempat lain.

4. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi.

5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT secara seketika dan tunai sebesar Rp  292.449.515,- (DUA RATUS SEMBILAN PULUH DUA JUTA EMPAT RATUS EMPAT PULUH SEMBILAN RIBU LIMA RATUS LIMA BELAS RUPIAH), dengan rincian :

  1. Tunggakan Pokok                       : Rp. 139.449.515,-
  2. Denda                                                : Rp. 153.000.000,-

6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (iut voerbaar bij Voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet;

7. Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak