| Dakwaan |
PRIMAIR
------ Bahwa Terdakwa I NOVAL DWI SETIAWAN Als AMBON Bin SARMIDI Alm, dan Terdakwa II MUHAMMAD WAHYU SAPUTRO Als BLONDO Bin MASHURI pada hari Senin, tanggal 24 November 2025, sekitar jam 05.30 WIB dan jam 09.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November 2025, bertempat di pinggir jalan Ds. Kangkung Kec. Mranggen Kab. Demak, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ‘yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------
- Bahwa awal mulanya anggota Sat Resnarkoba Polres Demak mendapatkan informasi jika di Dk. Krajan Rt 10 / 01 Ds. Karangsono Kec. Mranggen Kab. Demak ada salah satu rumah yang dijadikan tempat kos sering dijadikan tempat untuk menyalahgunakan narkotika jenis sabu, setelah itu Anggota Sat Resnarkoba menindak lanjuti dan melakukan penyelidikan mendapatkan informasi jika orang yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu tersebut bernama AMBON (nama samaran / alias) hingga pada hari Selasa, tanggal 25 November 2025, sekitar pukul 08.45 Wib, didepan Alfamart Jl. Batursari Raya Ds. Batursari Kec. Mranggen Kab. Demak dilakukan penangkapan terhadap seseorang yang sudah menjadi target operasi yaitu Terdakwa I NOVAL DWI SETIAWAN Als AMBON Bin SARMIDI Alm, setelah dilakukan pengecekan terhadap handphone Terdakwa I ada percakapan yang diduga terkait dalam transaksi jualbeli narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan pengembangan dengan mendatangi kos tempat tinggal sementara Terdakwa I di Dk Krajan Rt 10 / 01 Ds. Karangsono, Kec. Mranggen, Kab. Demak, ternyata didalam kamar kos milik Terdakwa I ada Terdakwa II MUHAMMAD WAHYU SAPUTRO Als BLONDO Bin MASHURI dan saksi KHOLILI ROHMAN Bin MUSTAQIM (saat ini sedang menjalani Rehabilitasi rawat inap di Panti Rehabilitasi Sosial Maunatul Mubarok di Dk. Lengkong Ds. Sayung Kec. Sayung Kab. Demak) serta ditemukan barang-barang yang berupa 13 (tiga belas) bungkus plastik klip bening kecil berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,37191 gram, 1 (satu) buah timbangan digital yang diduga digunakan sebagai alat untuk membagi-bagi atau menjadikan paket hemat narkotika jenis sabu, 2 (dua) pak plastik klip bening kecil baru untuk tempat sabunya selain itu juga ditemukan 1 (satu) buah bong / alat hisap sabu yang terbuat dari botol bekas minuman mineral lengkap dengan pipa kaca dan sedotannya. Selanjutnya Terdakwa I NOVAL DWI SETIAWAN Als AMBON Bin SARMIDI Alm, Terdakwa II MUHAMMAD WAHYU SAPUTRO Als BLONDO Bin MASHURI dan saksi KHOLILI ROHMAN Bin MUSTAQIM beserta barang bukti segera dibawa ke Polres Demak guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan diketahui Terdakwa I dan Terdakwa II berperan sebagai kurir atau menerima narkotika jenis sabu dari bandar atau yang menyediakan dalam jumlah banyak kemudian dipecah atau dibagi-bagi menjadi paket siap edar lalu disebar atau diletakkan disuatu alamat dan difoto serta sharelock tempatnya lalu dikirimkan kepada pemilik / bandarnya, sedangkan saksi KHOLILI ROHMAN Bin MUSTAQIM sesuai dari hasil pemeriksaan serta keterangan dari Terdakwa I dan Terdakwa II adalah sebagai penyalahguna narkotika jenis sabu dan tidak terlibat dalam perbuatan yang dilakukan Terdakwa I dan Terdakwa II.
- Bahwa narkotika jenis sabu yang diterima oleh Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut didapatkan dari Sdr. PUTRA ARDIANSYAH Als BOMBOM umur + 27 tahun, Swasta, alamat Mranggen Kab. Demak yang belum diketahui keberadaannya (DPO), sedangkan untuk narkotika jenis sabu tersebut diterima oleh para Terdakwa sebanyak 1 (satu) kantong / 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil yang berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu seberat + 5 gram untuk harganya belum diketahui karena para Terdakwa hanya menerimanya saja. Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II terakhir kali menerima narkotika jenis sabu dari Sdr. PUTRA ARDIANSYAH Als BOMBOM (DPO) pada hari Minggu, tanggal 23 November 2025, sekitar jam 21.00 wib, di area sekitar jembatan layang Kel. Genuk Kec. Genuk Kota Semarang, saat itu disuruh mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) kantong / 1 (satu) bungkus klip bening kecil seberat sekitar + 5 (lima) Gram dengan cara Terdakwa I dihubungi oleh Sdr. PUTRA ARDIANSYAH Als BOMBOM untuk mengambil narkotika jenis sabu setelah itu diambil oleh Terdakwa I dan Terdakwa II kemudian dibawa ke kos Terdakwa I yang terletak di Dk. Krajan Rt 10 / 01 Ds. Karangsono Kec. Mranggen Kab. Demak.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa I dan Terdakwa II mau menerima narkotika jenis sabu dari Sdr. PUTRA ARDIANSYAH Als BOMBOM (DPO) tersebut karena dijanjikan diberi imbalan atau upah sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setelah selesai melakukan apa yang disuruh oleh Sdr. PUTRA ARDIANSYAH Als BOMBOM (DPO), serta mendapatkan jatah 1 (satu) paket narkotika jenis sabu untuk disalahgunakan sendiri maka Terdakwa I dan Terdakwa II mau melakukan perbuatan terebut yaitu menerima, membagi / menjadikan paket siap edar serta meletakkannya dialamat dan difoto dan sharelocknya dikirimkan kepada Sdr. PUTRA ARDIANSYAH Als BOMBOM (DPO) untuk diperjualbelikan.
- Bahwa narkotika jenis sabu yang diterima oleh Terdakwa I dan Terdakwa II sebanyak 1 (satu) kantong / 1 (satu) bungkus klip bening kecil seberat sekitar + 5 (lima) gram disuruh menjadikan paket siap edar sebanyak 18 (delapan belas) paket seberat masing-masing 0,5 gram dan disuruh meletakkan disuatu alamat sebanyak 17 (tujuh belas) titik lokasi, sedangkan yang 1 (satu) paket adalah sebagai imbalan atau jatah Terdakwa I dan Terdakwa II untuk mereka konsumsi sendiri. Sedangkan untuk yang menimbang / membagi menjadi berat masing-masing 0,5 gram dilakukan oleh Terdakwa I kemudian setelah selesai ditimbang dimasukkan kedalam bungkus plastik klip bening kecil, selanjutnya oleh Terdakwa II digulung dan dibungkus lagi dengan sobekan plastik kresek warna hitam lalu dibakar untuk direkatkan, setelah selesai semua, selanjutnya pada hari Senin, tanggal 24 November 2025, sekitar jam 05.30 WIB dan jam 09.00 WIB, diletakkan titik-titik lokasi di pinggir jalan Ds. Kangkung Kec. Mranggen Kab. Demak, setelah itu titik lokasi tersebut difoto serta dibuatkan sharelock oleh Terdakwa I dan Terdakwa II, kemudian oleh Terdakwa I foto serta sharelock tempat diletakkannya narkotika jenis sabu tersebut dikirimkan langsung kepada Sdr. PUTRA ARDIANSYAH Als BOMBOM (DPO).
- Bahwa barang bukti awal yang berhasil disita atau berhasil diamankan dari Terdakwa I dan Terdakwa II berupa :
- 1 (satu) buah bong / alat hisap sabu yang terbuat dari botol bekas minuman mineral lengkap dengan pipa kaca dan sedotannya.
- 2 (dua) pak plastik klip bening kecil baru.
- 1 (satu) buah timbangan digital.
- 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam.
- 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna hitam dengan IMEI 867857071460542 beserta nomornya 088709789652.
- 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru dengan IMEI 861631076860592 beserta nomornya 083843383585.
- 13 (tiga belas) bungkus plastik klip bening kecil berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dan dengan berat bersih 2,37191 gram.
- Bahwa ketika diambil oleh Terdakwa I dan Terdakwa II narkotika jenis sabu tersebut dalam bentuk narkotika jenis sabu yang berbentuk serbuk kristal dibungkus dengan plastik klip bening kecil lalu dimasukkan lagi kedalam plastik klip bening kecil lalu dilipat dan diisolatif warna hitam lalu dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok merk Gudang Garam Surya setelah mendapatkannya dibawa ke kos untuk dipecah atau dijadikan paket siap edar oleh Terdakwa I dan Terdakwa II.
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut sejak awal bulan November 2025 sampai tertangkap sudah sekitar 4 kali sebagai berikut :
- Pertama pada hari dan tanggal lupa sekitar 2 minggu yang lalu awal bulan November 2025, di bawah tiang listrik yang terletak di Kel. Genuk Kec. Genuk Kota Semarang saat itu Terdakwa I sendiri yang mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) kantong / 1 (satu) bungkus klip bening kecil seberat sekitar + 5 (lima) gram.
- Kedua pada hari dan tanggal lupa sekitar 10 hari yang lalu bulan November 2025, di area sekitar jembatan layang Kel. Genuk Kec. Genuk Kota Semarang saat itu masih dilakukan oleh Terdakwa I dan mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) kantong / 1 (satu) bungkus klip bening kecil seberat sekitar + 5 (lima) gram.
- Ketiga pada hari Kamis, tanggal 20 November 2025, sekitar jam 22.00 wib, di area sekitar jembatan layang Kel. Genuk Kec. Genuk Kota Semarang saat itu dilakukan bersama-sama oleh Terdakwa I dan Terdakwa II dan menerima narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) kantong / 1 (satu) bungkus klip bening kecil seberat sekitar + 5 (lima) gram.
- Yang terakhir pada hari Minggu, tanggal 23 November 2025, sekitar jam 21.00 wib, di area sekitar jembatan layang Kel. Genuk Kec. Genuk Kota Semarang saat itu juga dilakukan bersama-sama oleh Terdakwa I dan Terdakwa II narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) kantong / 1 (satu) bungkus klip bening kecil seberat sekitar + 5 (lima) gram.
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II dalam melakukan tindak Narkotika jenis shabu sama sekali tidak memiliki ijin dan juga tidak mempunyai hak selain itu pekerjaan dari Terdakwa I dan Terdakwa II sama sekali tidak ada kaitannya dengan tenaga medis / kesehatan karena untuk keduanya pekerjaannya sebagai karyawan swasta / belum mempunyai pekerjaan tetap.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 3786 /NNF/2025 tanggal 15 Desember 2025 yang dilakukan oleh Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah yang ditandatangani oleh ROSTIAWAN ABRIANTO, AMd AK, EKO FERY PRASETYO,SSi, DANY APRIASTUTI AMD Farm SE, selaku pemeriksa pada Sub Bidang Narkoba Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, terhadap barang bukti :
- BB-9562/2025/NNF berupa 13 (tiga belas) plastik klip serbuk kristal dengan berat bersih 2,37191 gram yang disita dari Tersangka I NOVAL DWI SETIAWAN Als AMBON Bin SARMIDI Alm, dan Tersangka II MUHAMMAD WAHYU SAPUTRO Als BLONDO Bin MASHURI Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan
- BB-9562/2025/NNF berupa serbuk kristal diatas adalah mengandung senyawa METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sisa barang bukti berupa serbuk kristal dengan berat bersih 2,35744 gram selanjutnya dikembalikan dan dibungkus dengan plastik dan diikat dengan benang pengikat warna putih dan dibubuhi lak segel dan diikatkan label yang berlak segel pula.
------ Perbuatan para Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
----- Bahwa Terdakwa I NOVAL DWI SETIAWAN Als AMBON Bin SARMIDI Alm, dan Terdakwa II MUHAMMAD WAHYU SAPUTRO Als BLONDO Bin MASHURI pada hari Selasa tanggal 25 November 2025, sekira pukul 09.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan November 2025, bertempat di kamar kos yang terletak di Dk. Krajan Rt 10 / 01 Ds. Karangsono Kec. Mranggen Kab. Demak, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah ‘yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awal mulanya anggota Sat Resnarkoba Polres Demak mendapatkan informasi jika di Dk. Krajan Rt 10 / 01 Ds. Karangsono Kec. Mranggen Kab. Demak ada salah satu rumah yang dijadikan tempat kos sering dijadikan tempat untuk menyalahgunakan narkotika jenis sabu, setelah itu Anggota Sat Resnarkoba menindak lanjuti dan melakukan penyelidikan mendapatkan informasi jika orang yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu tersebut bernama AMBON (nama samaran / alias) hingga pada hari Selasa, tanggal 25 November 2025, sekitar pukul 08.45 Wib, didepan Alfamart Jl. Batursari Raya Ds. Batursari Kec. Mranggen Kab. Demak dilakukan penangkapan terhadap seseorang yang sudah menjadi target operasi yaitu Terdakwa I NOVAL DWI SETIAWAN Als AMBON Bin SARMIDI Alm, setelah dilakukan pengecekan terhadap handphone Terdakwa I ada percakapan yang diduga terkait dalam transaksi jualbeli narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan pengembangan dengan mendatangi kos tempat tinggal sementara Terdakwa I di Dk Krajan Rt 10 / 01 Ds. Karangsono, Kec. Mranggen, Kab. Demak, ternyata didalam kamar kos milik Terdakwa I ada Terdakwa II MUHAMMAD WAHYU SAPUTRO Als BLONDO Bin MASHURI dan saksi KHOLILI ROHMAN Bin MUSTAQIM (saat ini sedang menjalani Rehabilitasi rawat inap di Panti Rehabilitasi Sosial Maunatul Mubarok di Dk. Lengkong Ds. Sayung Kec. Sayung Kab. Demak) serta ditemukan barang-barang yang berupa 13 (tiga belas) bungkus plastik klip bening kecil berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,37191 gram, 1 (satu) buah timbangan digital yang diduga digunakan sebagai alat untuk membagi-bagi atau menjadikan paket hemat narkotika jenis sabu, 2 (dua) pak plastik klip bening kecil baru untuk tempat sabunya selain itu juga ditemukan 1 (satu) buah bong / alat hisap sabu yang terbuat dari botol bekas minuman mineral lengkap dengan pipa kaca dan sedotannya. Selanjutnya Terdakwa I NOVAL DWI SETIAWAN Als AMBON Bin SARMIDI Alm, Terdakwa II MUHAMMAD WAHYU SAPUTRO Als BLONDO Bin MASHURI dan saksi KHOLILI ROHMAN Bin MUSTAQIM beserta barang bukti segera dibawa ke Polres Demak guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan diketahui Terdakwa I dan Terdakwa II berperan sebagai kurir atau menerima narkotika jenis sabu dari bandar atau yang menyediakan dalam jumlah banyak kemudian dipecah atau dibagi-bagi menjadi paket siap edar lalu disebar atau diletakkan disuatu alamat dan difoto serta sharelock tempatnya lalu dikirimkan kepada pemilik / bandarnya, sedangkan saksi KHOLILI ROHMAN Bin MUSTAQIM sesuai dari hasil pemeriksaan serta keterangan dari Terdakwa I dan Terdakwa II adalah sebagai penyalahguna narkotika jenis sabu dan tidak terlibat dalam perbuatan yang dilakukan Terdakwa I dan Terdakwa II.
- Bahwa narkotika jenis sabu yang diterima oleh Terdakwa I dan Terdakwa II tersebut didapatkan dari Sdr. PUTRA ARDIANSYAH Als BOMBOM umur + 27 tahun, Swasta, alamat Mranggen Kab. Demak yang belum diketahui keberadaannya (DPO), sedangkan untuk narkotika jenis sabu tersebut diterima oleh para Terdakwa sebanyak 1 (satu) kantong / 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil yang berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu seberat + 5 gram untuk harganya belum diketahui karena para Terdakwa hanya menerimanya saja. Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II terakhir kali menerima narkotika jenis sabu dari Sdr. PUTRA ARDIANSYAH Als BOMBOM (DPO) pada hari Minggu, tanggal 23 November 2025, sekitar jam 21.00 wib, di area sekitar jembatan layang Kel. Genuk Kec. Genuk Kota Semarang, saat itu disuruh mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) kantong / 1 (satu) bungkus klip bening kecil seberat sekitar + 5 (lima) Gram dengan cara Terdakwa I dihubungi oleh Sdr. PUTRA ARDIANSYAH Als BOMBOM untuk mengambil narkotika jenis sabu setelah itu diambil oleh Terdakwa I dan Terdakwa II kemudian dibawa ke kos Terdakwa I yang terletak di Dk. Krajan Rt 10 / 01 Ds. Karangsono Kec. Mranggen Kab. Demak.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa I dan Terdakwa II mau menerima narkotika jenis sabu dari Sdr. PUTRA ARDIANSYAH Als BOMBOM (DPO) tersebut karena dijanjikan diberi imbalan atau upah sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setelah selesai melakukan apa yang disuruh oleh Sdr. PUTRA ARDIANSYAH Als BOMBOM (DPO), serta mendapatkan jatah 1 (satu) paket narkotika jenis sabu untuk disalahgunakan sendiri maka Terdakwa I dan Terdakwa II mau melakukan perbuatan terebut yaitu menerima, membagi / menjadikan paket siap edar serta meletakkannya dialamat dan difoto dan sharelocknya dikirimkan kepada Sdr. PUTRA ARDIANSYAH Als BOMBOM (DPO) untuk diperjualbelikan.
- Bahwa narkotika jenis sabu yang diterima oleh Terdakwa I dan Terdakwa II sebanyak 1 (satu) kantong / 1 (satu) bungkus klip bening kecil seberat sekitar + 5 (lima) gram disuruh menjadikan paket siap edar sebanyak 18 (delapan belas) paket seberat masing-masing 0,5 gram dan disuruh meletakkan disuatu alamat sebanyak 17 (tujuh belas) titik lokasi, sedangkan yang 1 (satu) paket adalah sebagai imbalan atau jatah Terdakwa I dan Terdakwa II untuk mereka konsumsi sendiri. Sedangkan untuk yang menimbang / membagi menjadi berat masing-masing 0,5 gram dilakukan oleh Terdakwa I kemudian setelah selesai ditimbang dimasukkan kedalam bungkus plastik klip bening kecil, selanjutnya oleh Terdakwa II digulung dan dibungkus lagi dengan sobekan plastik kresek warna hitam lalu dibakar untuk direkatkan, setelah selesai semua, selanjutnya pada hari Senin, tanggal 24 November 2025, sekitar jam 05.30 WIB dan jam 09.00 WIB, diletakkan titik-titik lokasi di pinggir jalan Ds. Kangkung Kec. Mranggen Kab. Demak, setelah itu titik lokasi tersebut difoto serta dibuatkan sharelock oleh Terdakwa I dan Terdakwa II, kemudian oleh Terdakwa I foto serta sharelock tempat diletakkannya narkotika jenis sabu tersebut dikirimkan langsung kepada Sdr. PUTRA ARDIANSYAH Als BOMBOM (DPO).
- Bahwa barang bukti awal yang berhasil disita atau berhasil diamankan dari Terdakwa I dan Terdakwa II berupa :
- 1 (satu) buah bong / alat hisap sabu yang terbuat dari botol bekas minuman mineral lengkap dengan pipa kaca dan sedotannya.
- 2 (dua) pak plastik klip bening kecil baru.
- 1 (satu) buah timbangan digital.
- 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam.
- 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna hitam dengan IMEI 867857071460542 beserta nomornya 088709789652.
- 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru dengan IMEI 861631076860592 beserta nomornya 083843383585.
- 13 (tiga belas) bungkus plastik klip bening kecil berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dan dengan berat bersih 2,37191 gram.
- Bahwa ketika diambil oleh Terdakwa I dan Terdakwa II narkotika jenis sabu tersebut dalam bentuk narkotika jenis sabu yang berbentuk serbuk kristal dibungkus dengan plastik klip bening kecil lalu dimasukkan lagi kedalam plastik klip bening kecil lalu dilipat dan diisolatif warna hitam lalu dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok merk Gudang Garam Surya setelah mendapatkannya dibawa ke kos untuk dipecah atau dijadikan paket siap edar oleh Terdakwa I dan Terdakwa II.
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut sejak awal bulan November 2025 sampai tertangkap sudah sekitar 4 kali sebagai berikut :
- Pertama pada hari dan tanggal lupa sekitar 2 minggu yang lalu awal bulan November 2025, di bawah tiang listrik yang terletak di Kel. Genuk Kec. Genuk Kota Semarang saat itu Terdakwa I sendiri yang mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) kantong / 1 (satu) bungkus klip bening kecil seberat sekitar + 5 (lima) gram.
- Kedua pada hari dan tanggal lupa sekitar 10 hari yang lalu bulan November 2025, di area sekitar jembatan layang Kel. Genuk Kec. Genuk Kota Semarang saat itu masih dilakukan oleh Terdakwa I dan mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) kantong / 1 (satu) bungkus klip bening kecil seberat sekitar + 5 (lima) gram.
- Ketiga pada hari Kamis, tanggal 20 November 2025, sekitar jam 22.00 wib, di area sekitar jembatan layang Kel. Genuk Kec. Genuk Kota Semarang saat itu dilakukan bersama-sama oleh Terdakwa I dan Terdakwa II dan menerima narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) kantong / 1 (satu) bungkus klip bening kecil seberat sekitar + 5 (lima) gram.
- Yang terakhir pada hari Minggu, tanggal 23 November 2025, sekitar jam 21.00 wib, di area sekitar jembatan layang Kel. Genuk Kec. Genuk Kota Semarang saat itu juga dilakukan bersama-sama oleh Terdakwa I dan Terdakwa II narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) kantong / 1 (satu) bungkus klip bening kecil seberat sekitar + 5 (lima) gram.
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II dalam melakukan tindak Narkotika jenis shabu sama sekali tidak memiliki ijin dan juga tidak mempunyai hak selain itu pekerjaan dari Terdakwa I dan Terdakwa II sama sekali tidak ada kaitannya dengan tenaga medis / kesehatan karena untuk keduanya pekerjaannya sebagai karyawan swasta / belum mempunyai pekerjaan tetap.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No: 3786 /NNF/2025 tanggal 15 Desember 2025 yang dilakukan oleh Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah yang ditandatangani oleh ROSTIAWAN ABRIANTO, AMd AK, EKO FERY PRASETYO,SSi, DANY APRIASTUTI AMD Farm SE, selaku pemeriksa pada Sub Bidang Narkoba Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, terhadap barang bukti :
- BB-9562/2025/NNF berupa 13 (tiga belas) plastik klip serbuk kristal dengan berat bersih 2,37191 gram yang disita dari Tersangka I NOVAL DWI SETIAWAN Als AMBON Bin SARMIDI Alm, dan Tersangka II MUHAMMAD WAHYU SAPUTRO Als BLONDO Bin MASHURI Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan
- BB-9562/2025/NNF berupa serbuk kristal diatas adalah mengandung senyawa METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sisa barang bukti berupa serbuk kristal dengan berat bersih 2,35744 gram selanjutnya dikembalikan dan dibungkus dengan plastik dan diikat dengan benang pengikat warna putih dan dibubuhi lak segel dan diikatkan label yang berlak segel pula.
--------------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 609 KUHP jis. UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 618 KUHP dan Pasal 20 huruf c UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP. -------------------------------------- |