Bahwa terdakwa Muhammad SYAIFUL HUDA BIN JUMADI pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 12.30 WIB, atau setidak-tidaknya di dalam bulan Februari Tahun 2026 bertempat Di sebuah bangunan kosong di desa Geneng Kecamatan Mijen Kabupaten Demak setidak tidaknya di dalam daerah hukum pengadilan Negeri Demak Mabuk karena minuman keras atau oplosan yang dilakukan dengan cara:
Pada waktu dan tempat sebagaimana diatas saksi ABDUL WAHAB SYAK'RONI bersama saksi AHMAD ANAS, SH mereka merupakan petugas polsek mijen yang sedang melaksanakan patroli mendapati ada satu (!) orang laki-laki yang sedang minum minuman keras kemudian saksi ABDUL WAHAB SYAK'RONI bersama saksi Ahmad anas SH mendatangai dan ternyata benar seorang laki-laki yang mengaku bernama terdakwa Syaiful Huda bin Jumadi sedang mabuk karena pengaruh minuman berakohol dari terdakwa Muhammad SYAIFUL HUDA BIN JUMADI juga diamankan barang bukti berupa 1 (satu) botol bir anker selanjutnya terdakwa Muhammad SYAIFUL HUDA BIN JUMADI beserta barang bukti diamankan di kantor Polsek Mijen untuk diamankan lebih lanjut
|