Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEMAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2026/PN Dmk NURHADI, S.H M SYAIFUL HUDA BIN JUMADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 3/Pid.C/2026/PN Dmk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan BP/02/II/BAPC/2026/SekMijen
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1NURHADI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M SYAIFUL HUDA BIN JUMADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa Muhammad SYAIFUL HUDA BIN JUMADI pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 12.30 WIB, atau setidak-tidaknya di dalam bulan Februari Tahun 2026 bertempat Di sebuah bangunan kosong di desa Geneng Kecamatan Mijen Kabupaten Demak setidak tidaknya di dalam daerah hukum pengadilan Negeri Demak Mabuk karena minuman keras atau oplosan yang dilakukan dengan cara:

 Pada waktu dan tempat sebagaimana diatas saksi ABDUL WAHAB SYAK'RONI bersama saksi AHMAD ANAS, SH mereka merupakan petugas polsek mijen yang sedang melaksanakan patroli mendapati ada satu (!) orang laki-laki yang sedang minum minuman keras kemudian saksi ABDUL WAHAB SYAK'RONI bersama saksi Ahmad anas SH mendatangai dan ternyata benar seorang laki-laki yang mengaku bernama terdakwa Syaiful Huda bin Jumadi sedang mabuk karena pengaruh minuman berakohol dari terdakwa  Muhammad SYAIFUL HUDA BIN JUMADI juga diamankan barang bukti berupa 1 (satu) botol bir anker selanjutnya terdakwa Muhammad SYAIFUL HUDA BIN JUMADI beserta barang bukti diamankan di kantor Polsek Mijen untuk diamankan lebih lanjut

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya