Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEMAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G/2026/PN Dmk KUMAIDAH BINTI JUHDI MASROKAH BINTI ROZIKIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 41/Pdt.G/2026/PN Dmk
Tanggal Surat Senin, 13 Jul. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1KUMAIDAH BINTI JUHDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MASROCHAN SHKUMAIDAH BINTI JUHDI
Tergugat
NoNama
1MASROKAH BINTI ROZIKIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 200.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

       2. Menyatakan sah hubungan hukum antara PENGGUGAT dan TERGUGAT dalam hal transaksi utang piutang dimana PENGGUGAT sebagai Kreditur dan TERGUGAT sebagai Debitur, sebagaimana dimaksud dalam Surat Pernyataan antara TERGUGAT sebagai Pihak Pertama dengan PENGGUGAT sebagai Pihak Kedua                               

       3. Menyatakan TERGUGAT telah ingkar janji/wanprestasi, karena tidak membayar keseluruhan jumlah terutang, yaitu sebesar Rp.200.000.000,-(Dua ratus juta rupiyah).

      4. Menghukum  TERGUGAT untuk membayar keseluruhan jumlah terutang yakni sebesar Rp.200.000.000,-(Dua ratus juta rupiyah) kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus selambat-lambatnya 7 (Tujuh) hari terhitung putusan diucapkan.

      5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian matriil maupun imatriil kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut :

  1. Ganti Kerugian Matriil berupa keseluruhan jumlah terutang yakni Rp. 200.000.000,-(Dua ratus juta rupiyah).
  2. Ganti Kerugian Imatriil sebesar Rp.100.000.000,-(Seratus juta rupiyah) selambat-lambatnya 7 (Tujuh) hari terhitung sejak putusan diucapkan,

Atau ;

memberikan putusan kepada PENGGUGAT untuk dapat mengeksekusi jaminan yang telah diberikan TERGUGAT berupa Tanah yang tercatat dalam Sertipikat Tanah Nomor 00268, Luas 221 m2, beserta bangunan dan segala sesuatu yang berada diatasnya atas nama Masrokah (TERGUGAT) menjadi milik Kumaidah (PENGGUGAT) yang terletak di Desa Doreng Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak, sebagaimana tersebut dalam Surat Pernyataan dan Surat Gugatan ini.

       6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak