| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 41/Pdt.G/2026/PN Dmk | KUMAIDAH BINTI JUHDI | MASROKAH BINTI ROZIKIN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 41/Pdt.G/2026/PN Dmk | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 13 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 200.000.000,00 | ||||||
| Petitum |
2. Menyatakan sah hubungan hukum antara PENGGUGAT dan TERGUGAT dalam hal transaksi utang piutang dimana PENGGUGAT sebagai Kreditur dan TERGUGAT sebagai Debitur, sebagaimana dimaksud dalam Surat Pernyataan antara TERGUGAT sebagai Pihak Pertama dengan PENGGUGAT sebagai Pihak Kedua 3. Menyatakan TERGUGAT telah ingkar janji/wanprestasi, karena tidak membayar keseluruhan jumlah terutang, yaitu sebesar Rp.200.000.000,-(Dua ratus juta rupiyah). 4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar keseluruhan jumlah terutang yakni sebesar Rp.200.000.000,-(Dua ratus juta rupiyah) kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus selambat-lambatnya 7 (Tujuh) hari terhitung putusan diucapkan. 5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian matriil maupun imatriil kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut :
Atau ; memberikan putusan kepada PENGGUGAT untuk dapat mengeksekusi jaminan yang telah diberikan TERGUGAT berupa Tanah yang tercatat dalam Sertipikat Tanah Nomor 00268, Luas 221 m2, beserta bangunan dan segala sesuatu yang berada diatasnya atas nama Masrokah (TERGUGAT) menjadi milik Kumaidah (PENGGUGAT) yang terletak di Desa Doreng Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak, sebagaimana tersebut dalam Surat Pernyataan dan Surat Gugatan ini. 6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
