| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 104/Pid.C/2026/PN Dmk | KAMDI | AGUS SARIFUDIN BIN ROHMAT | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 23 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pelanggaran | ||||||
| Nomor Perkara | 104/Pid.C/2026/PN Dmk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 23 Okt. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-192/X/2026/Samapta | ||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Dakwaan | -------------- Bahwa terdakwa AGUS SARIFUDIN BIN ROHMAT pada hari Selasa tanggal 20 Oktober 2026 sekira pukul 10.00 WIB, setidak-tidaknya di dalam bulan Oktober Tahun 2026 bertempat di salah satu warung yang tutup Jln. Raya Karangtengah – Karangawen Ds. Guntur, Kec. Guntur Kab. Demak, setidak-tidaknya di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak, Mabuk Karena Minuman Keras atau Oplosan, yang dilakukan dengan cara: ------------------------------------
-------------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas Saksi BACHTIAR KUKUH WIJANARKO bersama Saksi HARDONO Bin MARYADI mereka merupakan Petugas Polres Demak melaksanakan patroli dan menemukan adanya seseorang yang sedang mengonsumsi minuman beralkohol, kemudian Saksi BACHTIAR KUKUH WIJANARKO bersama Saksi HARDONO Bin MARYADI mendatangi orang tersebut, selanjutnya Saksi BACHTIAR KUKUH WIJANARKO bersama Saksi HARDONO Bin MARYADI memeriksa dan ternyata benar seorang laki-laki yang mengaku bernama terdakwa AGUS SARIFUDIN BIN ROHMAT mengakui sedang mengonsumsi minuman beralkohol dan sedang dalam kondisi mabuk, dari terdakwa AGUS SARIFUDIN BIN ROHMAT juga diamankan barang bukti berupa 1 (Satu) Botol Congyang kecil, selanjutnya Terdakwa AGUS SARIFUDIN BIN ROHMAT beserta barang bukti diamankan ke Kantor Mapolres Demak untuk diproses lebih lanjut.
Sebagimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 24 ayat (1) jo Pasal 19 ayat (1) c Perda Kab. Demak No. 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kab. Demak ----------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
