| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 86/Pid.C/2026/PN Dmk | KAMDI | FATHIR IKSAN AQILA BIN SUPARMAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 11 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pelanggaran | ||||||
| Nomor Perkara | 86/Pid.C/2026/PN Dmk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 11 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 144/IX/2026/Samapta | ||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Dakwaan | -------------- Bahwa terdakwa FATHIR IKSAN AQILA BIN SUPARMAN pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2026 sekira pukul 10.40 WIB, setidak-tidaknya di dalam bulan Agustus Tahun 2026 bertempat di salah satu warung yang tutup Jln. Raya Demak – Purwodadi Ds. Megonten, Kec. Kebonagung Kab. Demak, setidak-tidaknya di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak, Mabuk Karena Minuman Keras atau Oplosan, yang dilakukan dengan cara: --------------------------
-------------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas Saksi BACHTIAR KUKUH WIJANARKO bersama Saksi HARDONO Bin MARYADI mereka merupakan Petugas Polres Demak melaksanakan patroli dan menemukan adanya seseorang yang sedang mengonsumsi minuman beralkohol, kemudian Saksi BACHTIAR KUKUH WIJANARKO bersama Saksi HARDONO Bin MARYADI mendatangi orang tersebut, selanjutnya Saksi BACHTIAR KUKUH WIJANARKO bersama Saksi HARDONO Bin MARYADI memeriksa dan ternyata benar seorang laki-laki yang mengaku bernama terdakwa FATHIR IKSAN AQILA BIN SUPARMAN mengakui sedang mengonsumsi minuman beralkohol dan sedang dalam kondisi mabuk, dari terdakwa FATHIR IKSAN AQILA BIN SUPARMAN juga diamankan barang bukti berupa 1 (Satu) Botol Congyang kecil, selanjutnya Terdakwa FATHIR IKSAN AQILA BIN SUPARMAN beserta barang bukti diamankan ke Kantor Mapolres Demak untuk diproses lebih lanjut.
Sebagimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 24 ayat (1) jo Pasal 19 ayat (1) c Perda Kab. Demak No. 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kab. Demak ----------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
