| Dakwaan |
Pertama
-------Bahwa ia terdakwa AHMAD AROFIQ Bin KHOERON (selanjutnya disebut sebagai terdakwa), pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 12.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di SPBU Jl. Lingkar Desa Botorejo Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi di bulan Juli tahun 2025, terdakwa menghubungi Saksi EKO SASMITO bin SRIWANTO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) melalui whatsapp untuk menanyakan kesediaan Saksi EKO SASMITO mengedarkan pil warna putih berlogo Y (Pil Y) milik terdakwa dengan sistem setoran jika Pil Y tersebut laku terjual, tawaran tersebut kemudian disetujui oleh Saksi EKO SASMITO. Selanjutnya terdakwa memesan paket Pil Y kepada akun “Pebriyadi” di marketplace Shopee sebanyak 1 (satu) karton yang berisi 32 (tiga puluh dua) botol plastik tempat obat berwarna putih yang masing-masing botol berisi 1.000 (seribu) butir Pil Y (jumlah total 32.000 butir Pil Y) seharga Rp. 13.300.000,- (tiga belas juta tiga ratus ribu rupiah), keesokan harinya terdakwa dengan mengajak Saksi EKO SASMITO mengambil paket Pil Y yang telah dikirim oleh penjual tersebut di Jl. Dr. Cipto Semarang, selanjutnya seluruh Pil Y tersebut telah habis terjual oleh Saksi EKO SASMITO dan uang penjualannya telah Saksi EKO SASMITO serahkan kepada terdakwa di antaranya yaitu pada hari Jumat tanggal 19 September 2025 sekira jam 09.21 WIB Saksi EKO SASMITO telah mentransferkan uang hasil penjualan Pil Y tersebut ke rekening BRI terdakwa dengan nomor 228301006219502 sebesar Rp. 3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah).
- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira jam 09.00 WIB, terdakwa kembali memesan 1 (satu) karton Pil Y berisi total 32.000 (tiga puluh dua ribu) butir Pil Y dalam kemasan 32 (tiga puluh dua) botol plastik di akun “Pebriyadi” melalui marketplace Shopee, keesokan harinya Selasa tanggal 23 September 2025 sekira jam 12.00 WIB terdakwa mengambil paket Pil Y tersebut di SPBU Jl. Lingkar Desa Botorejo, Kec. Wonosalam, Kab. Demak, setelah itu terdakwa menyerahkan paket berisi 32.000 (tiga puluh dua ribu) butir Pil Y tersebut kepada Saksi EKO SASMITO untuk dijual kepada masyarakat umum.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira jam 15.30 WIB petugas Sat Resnarkoba Polres Demak berhasil mengamankan Saksi EKO SASMITO di rumahnya, kemudian berdasarkan informasi dari Saksi EKO SASMITO petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa saat berada di rumah temannya yang bernama HABIBI di Dukuh Pleben, Desa Wedung, Kec. Wedung, Kab. Demak. Kemudian petugas membawa terdakwa beserta Saksi EKO SASMITO dan barang bukti ke Polres Demak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Laboratoris Forensik Cabang Semarang No: 3026/NOF/2025 tanggal 29 September 2025, telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang telah disita dari Saksi EKO SASMITO bin SRIWANTO dan telah disisihkan berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil berisi 10 butir pil warna putih berlogo Y, dengan hasil/kesimpulan bahwa barang – bukti tersebut di atas berupa pil warna putih berlogo Y mengandung Trihexyphenidil, yang tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika dan termasuk dalam daftar Obat Keras / Daftar G.
- Bahwa obat dengan kandungan Trihexyphenidil memiliki manfaat untuk mengobati sakit gangguan syaraf seperti parkinson (tremor) yang bekerja pada susunan syaraf pusat dengan meningkatkan kendali pada otot yang bergerak tak terkendali, tetapi terdakwa yang tidak memiliki keahlian di bidang medis maupun kefarmasian telah mengedarkan obat tersebut kepada temannya bukan untuk tujuan pengobatan, melainkan semata-mata agar terdakwa mendapatkan keuntungan dengan harapan mereka yang mengkonsumsi obat tersebut dapat mendapatkan efek rasa segar dan mata menjadi lebih betah melek setelah mengkonsumsi obat itu.
- Bahwa selain mengedarkan Pil Y kepada Saksi EKO SASMITO, terdakwa sebelumnya juga pernah mengedarkan sediaan farmasi berupa obat Pil Y kepada TONI (DPO), yaitu dengan cara mengirimkan paket Pil Y ke alamat TONI (DPO) di Desa Madukoro RT. 08/02, Kec. Kajoran, Kab. Magelang. Selanjutnya pada tanggal 31 Agustus 2025 sekira jam 15.15 WIB TONI (DPO) telah mentransferkan uang hasil penjualan Pil Y tersebut ke rekening BRI terdakwa dengan nomor 228301006219502 sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah), kemudian pada tanggal 08 September 2025 sekira jam 19.42 WIB TONI (DPO) kembali mentransferkan uang hasil penjualan Pil Y ke rekening terdakwa sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).
- Jumat tanggal 19 September 2025 sekira jam 09.00 WIB dengan cara terdakwa mengirimkan 2 (dua) botol plastik tempat obat berwarna putih yang masing-masing botol berisi 1.000 (seribu) butir Pil Y (total berjumlah 2.000 butir Pil Y) ke alamat TONI (DPO) di Desa Madukoro RT. 08/02, Kec. Kajoran, Kab. Magelang, adapun uang penjualan Pil Y tersebut telah TONI (DPO) setorkan kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.--------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
-------Bahwa ia terdakwa AHMAD AROFIQ Bin KHOERON (selanjutnya disebut sebagai terdakwa), pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira pukul 15.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di rumah Saksi EKO SASMITO bin SRIWANTO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) di Desa Berahan Wetan RT. 03/03, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana dengan cara memberi kesempatan kepada mereka yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------
- Bermula pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi di bulan Juli tahun 2025, terdakwa menghubungi Saksi EKO SASMITO bin SRIWANTO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) melalui whatsapp untuk menanyakan kesediaan Saksi EKO SASMITO mengedarkan pil warna putih berlogo Y (Pil Y) milik terdakwa dengan sistem setoran jika Pil Y tersebut laku terjual, tawaran tersebut kemudian disetujui oleh Saksi EKO SASMITO. Selanjutnya terdakwa memesan paket Pil Y kepada akun “Pebriyadi” di marketplace Shopee sebanyak 1 (satu) karton yang berisi 32 (tiga puluh dua) botol plastik tempat obat berwarna putih yang masing-masing botol berisi 1.000 (seribu) butir Pil Y (jumlah total 32.000 butir Pil Y) seharga Rp. 13.300.000,- (tiga belas juta tiga ratus ribu rupiah), keesokan harinya terdakwa dengan mengajak Saksi EKO SASMITO mengambil paket Pil Y yang telah dikirim oleh penjual tersebut di Jl. Dr. Cipto Semarang, selanjutnya seluruh Pil Y tersebut telah habis terjual oleh Saksi EKO SASMITO dan uang penjualannya telah Saksi EKO SASMITO serahkan kepada terdakwa.
- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira jam 09.00 WIB, terdakwa kembali memesan 1 (satu) karton Pil Y berisi total 32.000 (tiga puluh dua ribu) butir Pil Y dalam kemasan 32 (tiga puluh dua) botol plastik di akun “Pebriyadi” melalui marketplace Shopee, keesokan harinya Selasa tanggal 23 September 2025 sekira jam 12.00 WIB terdakwa mengambil paket Pil Y tersebut di SPBU Jl. Lingkar Desa Botorejo, Kec. Wonosalam, Kab. Demak, setelah itu terdakwa menyerahkan paket berisi 32.000 (tiga puluh dua ribu) butir Pil Y tersebut kepada Saksi EKO SASMITO untuk dijual kepada masyarakat umum.
- Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira jam 15.30 WIB petugas Sat Resnarkoba Polres Demak berhasil mengamankan Saksi EKO SASMITO di rumahnya, setelah dilakukan penggeledahan petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang di antaranya berupa 22 (dua puluh dua) botol plastik kemasan obat warna putih yang masing-masing botol berisi 1.000 (seribu) butir pil warna putih berlogo Y (total berjumlah 22.000 butir Pil Y). Selanjutnya berdasarkan informasi dari Saksi EKO SASMITO petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa saat berada di rumah temannya yang bernama HABIBI di Dukuh Pleben, Desa Wedung, Kec. Wedung, Kab. Demak. Kemudian petugas membawa terdakwa beserta Saksi EKO SASMITO dan barang bukti ke Polres Demak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Laboratoris Forensik Cabang Semarang No: 3026/NOF/2025 tanggal 29 September 2025, telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang telah disita dari Saksi EKO SASMITO bin SRIWANTO dan telah disisihkan berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil berisi 10 butir pil warna putih berlogo Y, dengan hasil/kesimpulan bahwa barang – bukti tersebut di atas berupa pil warna putih berlogo Y mengandung Trihexyphenidil, yang tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika dan termasuk dalam daftar Obat Keras / Daftar G.
- Bahwa obat dengan kandungan Trihexyphenidil memiliki manfaat untuk mengobati sakit gangguan syaraf seperti parkinson (tremor) yang bekerja pada susunan syaraf pusat dengan meningkatkan kendali pada otot yang bergerak tak terkendali, tetapi terdakwa yang mengetahui bahwa Saksi EKO SASMITO bin SRIWANTO tidak memiliki keahlian di bidang medis maupun kefarmasian telah memberikan kesempatan kepadanya untuk menyimpan obat-obatan tersebut dengan tujuan untuk dijual kepada masyarakat umum bukan untuk tujuan pengobatan, melainkan semata-mata agar terdakwa mendapatkan keuntungan dengan harapan mereka yang mengkonsumsi obat tersebut dapat mendapatkan efek rasa segar dan mata menjadi lebih betah melek setelah mengkonsumsi obat itu.
-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 20 huruf d KUHP.-------------- |