| Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Para Penggugat adalah pihak yang mempunyai hak dan kepentingan hukum atas tanah kapling yang sudah dibeli dan di bayar lunas yang terletak di Desa Waru, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, yang salah satunya kapling no. 21 sebagaimana diuraikan dalam Surat Pernyataan Jual Beli Tanah tanggal 13 Mei 2016.
- Menyatakan Surat Pernyataan Jual Beli Tanah tanggal 13 Mei 2016 dan surat pernyataan lain dan kwitansi yang di lakukan antara Para Penggugat dan Tergugat adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum sebagai bukti adanya hubungan hukum jual beli antara Para Penggugat dengan Tergugat.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Para Penggugat.
- Menyatakan segala tindakan atau keadaan yang menghalangi Para Penggugat memperoleh hak atas objek tanah yang telah dibelinya dari Tergugat adalah tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap hak Para Penggugat sepanjang dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.
- Menghukum Tergugat untuk menyelesaikan dan menyerahkan seluruh dokumen yang diperlukan untuk memberikan kepastian hak Para Penggugat atas tanah kapling Nomor 3, 6,7,8,9,20,21,22,23,25,26,27 tersebut.
- Menghukum Tergugat untuk melakukan segala tindakan hukum yang diperlukan guna menyelesaikan status sertipikat dan proses peralihan hak atas objek tanah kepada Para Penggugat, sepanjang secara hukum masih dimungkinkan.
- Apabila peralihan hak atas objek tanah tersebut tidak dapat dilaksanakan karena objek tanah atau sertipikatnya telah dibebani hak jaminan atau terdapat hambatan hukum lainnya yang disebabkan oleh Tergugat, menghukum Tergugat untuk mengembalikan nilai pembayaran Para Penggugat berikut kerugian yang ditimbulkan.
- Menghukum Tergugat membayar kerugian materiil kepada Penggugat yang untuk sementara dihitung berdasarkan nilai ekuivalen emas sebesar Rp. 2.471.752.440,- (dua milyar empat ratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus lima puluh dua ribu empat ratus empat puluh rupiah), atau sejumlah lain yang menurut penilaian Majelis Hakim terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan.
- Menghukum Tergugat membayar kerugian materiil Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) lainnya yang nyata-nyata timbul dan dapat dibuktikan Penggugat dalam persidangan.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum dan keadilan. |