Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DEMAK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.B/2026/PN Dmk 1.HARTUTI NOVYANA, S.H., M.H.
2.ALFI NUR FATA, S.H., M.H.
SUGIYANTO BIN ALM ATMOTINOYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 36/Pid.B/2026/PN Dmk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-537/M.3.31/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HARTUTI NOVYANA, S.H., M.H.
2ALFI NUR FATA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGIYANTO BIN ALM ATMOTINOYO[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

Primair:

--------- Bahwa ia Terdakwa SUGIYANTO Bin (Alm) ATMOTINOYO pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekira pada jam 15. 30 WIB, atau setidak-tidaknya di suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di Musholla AL ITTIHAD di Dukuh Rimbu Kidul RT.02/08 Desa Rejosari, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------

---------- Bermula pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekira jam 10.30 WIB, terdakwa yang telah memiliki niat untuk mengambil barang milik orang lain berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor Suzuki NEX H-3607-AKG dengan tujuan mencari sasaran barang yang akan ia ambil, untuk itu terdakwa telah mempersiapkan diri dengan membawa sebuah alat berupa gunting seng. Setelah sekian lama berkendara sepeda motor, terdakwa kemudian berhenti di sekitar Musholla Al Ittihad di Dukuh Rimbu Kidul RT. 02/08, Desa Rejosari, Kec. Karangawen, Kab. Demak, melihat musholla dan tempat sekitarnya dalam keadaan sepi terdakwa lalu masuk dengan membawa tas berisi gunting seng, kemudian terdakwa masuk ke samping ruangan jamaah wanita dan melihat adanya audio mixer milik Musholla AL ITTIHAD, terdakwa lalu mencabut kabel audio mixer tersebut namun justru mengeluarkan bunyi sehingga terdakwa menancapkannya kembali. Selanjutnya terdakwa memotong kabel audio mixer tersebut menggunakan gunting seng yang dibawanya lalu memasukkan audio mixer ke dalam tas yang terdakwa bawa, kemudian saat keluar dari ruangan terdakwa melihat sebuah mic yang kemudian terdakwa ambil dan memasukkannya ke dalam tas. Namun saat keluar dari musholla, perbuatan terdakwa diketahui oleh Saksi Safii Ahmad yang kemudian menghentikan terdakwa dan memeriksa tas yang terdakwa bawa hingga ditemukan audio mixer dan mic di dalamnya, tidak lama kemudian warga masyarakat mulai berdatangan dan mengamankan terdakwa ke Polsek Karangawen.            -----------------------------------------

---------- Bahwa terdakwa mengambil audio mixer dan mic senilai + Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan pengurus Musholla AL ITTIHAD, yang rencananya akan terdakwa jual dan hasilnya untuk terdakwa gunakan mencukupi kebutuhan terdakwa sehari-hari.—

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.              --------

 

 

Subsidair:

Bahwa ia Terdakwa SUGIYANTO Bin (Alm) ATMOTINOYO pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekira pada jam 15. 30 WIB, atau setidak-tidaknya di suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di Musholla AL ITTIHAD di Dukuh Rimbu Kidul RT.02/08 Desa Rejosari, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah telah mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------

---------- Bermula pada hari Jumat tanggal 09 Januari 2026 sekira jam 10.30 WIB, terdakwa yang telah memiliki niat untuk mengambil barang milik orang lain berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor Suzuki NEX H-3607-AKG dengan tujuan mencari sasaran barang yang akan ia ambil. Setelah sekian lama berkendara sepeda motor, terdakwa kemudian berhenti di sekitar Musholla Al Ittihad di Dukuh Rimbu Kidul RT. 02/08, Desa Rejosari, Kec. Karangawen, Kab. Demak, melihat musholla dan tempat sekitarnya dalam keadaan sepi terdakwa lalu masuk ke dalam musholla tersebut, kemudian terdakwa menuju samping ruangan jamaah wanita dan melihat adanya audio mixer milik Musholla AL ITTIHAD, terdakwa lalu mencabut kabel audio mixer tersebut dan tanpa seizin dan sepengetahuan dari pengurus musholla, terdakwa kemudian memasukkan audio mixer tersebut ke dalam tas yang terdakwa bawa, kemudian saat keluar dari ruangan terdakwa melihat sebuah mic yang kemudian terdakwa ambil dan memasukkannya ke dalam tas. Namun saat keluar dari musholla, perbuatan terdakwa diketahui oleh Saksi Safii Ahmad yang kemudian menghentikan terdakwa dan memeriksa tas yang terdakwa bawa hingga ditemukan audio mixer dan mic di dalamnya, tidak lama kemudian warga masyarakat mulai berdatangan dan melaporkan terdakwa ke petugas Polsek Karangawen.---------------------------------------------------------

---------- Bahwa terdakwa mengambil audio mixer dan mic senilai + Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan pengurus Musholla AL ITTIHAD, yang rencananya akan terdakwa jual dan hasilnya untuk terdakwa gunakan mencukupi kebutuhan terdakwa sehari-hari.--

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.             ------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya