| Dakwaan |
Pertama
-------Bahwa ia terdakwa M. NAUVAL NADHIF KHOIRUL ANAM Bin H. SUWARDI (selanjutnya disebut sebagai terdakwa), pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi di bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa di Desa Berahan Kulon Rt 02 Rw 03 Kec. Wedung, Kab. Demak, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------
- Bermula pada awal bulan September 2025 petugas Sat Resnarkoba Polres Demak mendapatkan informasi perihal dugaan terjadinya jual beli sediaan farmasi jenis pil warna putih berlogo Y di Desa Berahan Wetan, Kec. Wedung, Kab. Demak, selanjutnya untuk menindaklanjuti informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan hingga kemudian petugas berhasil mengamankan Saksi EKO SASMITO bin SRIWANTO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), kemudian berdasarkan pengakuan dari Saksi EKO SASMITO diperoleh informasi bahwa Saksi EKO SASMITO telah menjual sediaan farmasi jenis pil warna putih berlogo Y kepada terdakwa. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira jam 18.30 WIB petugas berhasil mengamankan terdakwa di rumahnya, kemudian setelah dilakukan penggeledahan petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari dalam kamar rumah terdakwa berupa 1 (satu) buah botol plastik kemasan obat warna putih berisi 320 butir pil warna putih berlogo Y dan 4 (empat) bungkus plastik bening kecil masing – masing berisi 10 butir pil warna putih berlogo Y (total 40 butir), selain itu petugas juga mengamankan 1 (satu) unit hand phone merk Oppo warna orange beserta nomornya 081330394397 dan IMEI 860443063846795. Selanjutnya petugas membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polres Demak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa dari hasil pemeriksaan diketahui terdakwa pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi di bulan Agustus 2025 telah menjual 1 (satu) box berisi 100 (seratus) butir pil warna putih berlogo Y kepada Saksi MUHAMMAD HEFZI KURNIAWAN seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dimulai ketika Saksi MUHAMMAD HEFZI KURNIAWAN menghubungi terdakwa melalui whatsapp untuk memesan pil warna putih berlogo Y, kemudian terdakwa meminta Saksi MUHAMMAD HEFZI KURNIAWAN untuk menemuinya di sebuah persawahan di Desa Berahan Kulon Rt 02 Rw 03 Kec. Wedung, Kab. Demak. Setelah bertemu dengan terdakwa, Saksi MUHAMMAD HEFZI KURNIAWAN lalu menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) box berisi 100 (seratus) butir pil warna putih berlogo Y kepada Saksi MUHAMMAD HEFZI KURNIAWAN.
- Bahwa sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Laboratoris Forensik Cabang Semarang No: 3024/NOF/2025 tanggal 29 September 2025, telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang telah disita dari Terdakwa M. NAUVAL NADHIF KHOIRUL ANAM Als NOPAL Bin H. SUWARDI dan telah disisihkan berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil berisi 10 butir pil warna putih berlogo Y, dengan hasil/kesimpulan bahwa barang – bukti tersebut di atas berupa pil warna putih berlogo Y mengandung Trihexyphenidil, yang tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika dan termasuk dalam daftar Obat Keras / Daftar G.
- Bahwa obat dengan kandungan Trihexyphenidil memiliki manfaat untuk mengobati sakit gangguan syaraf seperti parkinson (tremor) yang bekerja pada susunan syaraf pusat dengan meningkatkan kendali pada otot yang bergerak tak terkendali, tetapi terdakwa yang tidak memiliki keahlian di bidang medis maupun kefarmasian telah mengedarkan obat tersebut kepada temannya bukan untuk tujuan pengobatan, melainkan semata-mata agar terdakwa mendapatkan keuntungan dengan harapan mereka yang mengkonsumsi obat tersebut dapat mendapatkan efek rasa segar dan mata menjadi lebih betah melek setelah mengkonsumsi obat itu.
-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.---------------------------
ATAU
Kedua
-------Bahwa ia terdakwa M. NAUVAL NADHIF KHOIRUL ANAM Bin H. SUWARDI (selanjutnya disebut sebagai terdakwa), pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira jam 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa di Desa Berahan Kulon Rt 02 Rw 03 Kec. Wedung, Kab. Demak atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, selaku mereka yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bermula pada awal bulan September 2025 petugas Sat Resnarkoba Polres Demak mendapatkan informasi perihal dugaan terjadinya jual beli sediaan farmasi jenis pil warna putih berlogo Y di Desa Berahan Wetan, Kec. Wedung, Kab. Demak, selanjutnya untuk menindaklanjuti informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan hingga kemudian petugas berhasil mengamankan Saksi EKO SASMITO bin SRIWANTO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), kemudian berdasarkan pengakuan dari Saksi EKO SASMITO diperoleh informasi bahwa Saksi EKO SASMITO telah menjual sediaan farmasi jenis pil warna putih berlogo Y kepada terdakwa. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira jam 18.30 WIB petugas berhasil mengamankan terdakwa di rumahnya, kemudian setelah dilakukan penggeledahan petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari dalam kamar rumah terdakwa berupa 1 (satu) buah botol plastik kemasan obat warna putih berisi 320 butir pil warna putih berlogo Y dan 4 (empat) bungkus plastik bening kecil masing – masing berisi 10 butir pil warna putih berlogo Y (total 40 butir), selain itu petugas juga mengamankan 1 (satu) unit hand phone merk Oppo warna orange beserta nomornya 081330394397 dan IMEI 860443063846795. Selanjutnya petugas membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polres Demak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Laboratoris Forensik Cabang Semarang No: 3024/NOF/2025 tanggal 29 September 2025, telah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang telah disita dari Terdakwa M. NAUVAL NADHIF KHOIRUL ANAM Als NOPAL Bin H. SUWARDI dan telah disisihkan berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil berisi 10 butir pil warna putih berlogo Y, dengan hasil/kesimpulan bahwa barang – bukti tersebut di atas berupa pil warna putih berlogo Y mengandung Trihexyphenidil, yang tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika dan termasuk dalam daftar Obat Keras / Daftar G.
- Bahwa obat dengan kandungan Trihexyphenidil memiliki manfaat untuk mengobati sakit gangguan syaraf seperti parkinson (tremor) yang bekerja pada susunan syaraf pusat dengan meningkatkan kendali pada otot yang bergerak tak terkendali, tetapi terdakwa yang tidak memiliki keahlian di bidang medis maupun kefarmasian telah menyimpan obat-obatan tersebut dengan tujuan untuk terdakwa jual kepada temannya bukan untuk tujuan pengobatan, melainkan semata-mata agar terdakwa mendapatkan keuntungan dengan harapan mereka yang mengkonsumsi obat tersebut dapat mendapatkan efek rasa segar dan mata menjadi lebih betah melek setelah mengkonsumsi obat itu.
-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.----------------------------------------------------
|